spot_img
spot_img

PAN Dorong Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Jutaan Suara Pemilih Terbuang

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut PAN, aturan ambang batas selama ini justru membuat jutaan suara rakyat tidak terwakili di DPR.

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengatakan partainya sejak awal konsisten menolak keberadaan parliamentary threshold, baik untuk pemilihan presiden maupun legislatif.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Iklan

Ia menilai ambang batas justru menimbulkan ketimpangan representasi karena suara pemilih yang diberikan kepada partai politik tertentu menjadi tidak terakomodasi di parlemen.

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” lanjutnya.

Eddy menjelaskan, penghapusan ambang batas bukan berarti akan membuat DPR dipenuhi oleh banyak fraksi. Menurutnya, mekanisme penggabungan fraksi seperti di DPRD dapat diterapkan.

“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” jelasnya.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa penghapusan ambang batas akan memicu fragmentasi politik di parlemen. Menurut Eddy, jumlah fraksi tetap bisa dibatasi lewat aturan undang-undang.

BACA JUGA  Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas. Jadi nanti diatur saja, misalnya di bawah persentase tertentu harus membentuk fraksi gabungan. Itu bisa diatur di dalam undang-undang pemilu,” katanya.

Eddy menegaskan, usulan PAN dilandasi keinginan agar suara rakyat tidak lagi terbuang sia-sia seperti yang terjadi pada beberapa pemilu sebelumnya.

“Pandangan kami sederhana, karena banyak suara masyarakat yang terbuang, jumlahnya belasan juta, dan itu terjadi berulang kali dalam beberapa pemilu terakhir,” tambahnya.

Saat ini, Komisi II DPR tengah membuka ruang masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu usulan yang juga mengemuka datang dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR, Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengusulkan agar ambang batas tidak dihapus langsung, melainkan diturunkan secara bertahap.

“Bagaimana dengan penerapan ambang batas di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” ujar Arya.

Ia mengusulkan ambang batas diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu kembali diturunkan menjadi 3 persen pada Pemilu 2034 dan seterusnya.

“Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, berlaku nasional dan daerah. Setelah itu baru ditetapkan 3 persen di Pemilu 2034,” pungkasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses