JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktur Pengendalian Aptika Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengatakan terdakwa Adhi Kismanto menjadi pegawai Kominfo yang tidak sesuai dengan prosedur lantaran Adhi hanya lulusan SMA.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), saat Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi. Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.
“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.

Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.
Adhi sendiri merupakan pihak yang bakal diperbantukan untuk memberantas judol besutan Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo.
Namun, untuk bisa masuk dalam tim, Adhi harus mengikuti proses rekrutmen di Kominfo.
Meski Adhi tidak lolos dalam perekrutan di Kominfo, namun, Budi Arie selaku Menteri saat itu disebut tetap ngotot agar Adhi bisa masuk ke dalam tim dan diloloskan dalam seleksi.
“Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online. Kemudian saya sampaikan untuk bisa gabung perlu proses seleksi dan kemudian beliau pak menteri setuju untuk proses seleksi,” ucap Teguh saat bersaksi di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Adhi Kismanto, diketahui sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan untuk bekerja di tim teknis pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.
Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”
“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.
Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.
“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa. (TRBN/CHL)




