spot_img
spot_img

Negara Rugi Rp8,03 Triliun, PK Johnny G Plate Ditolak dan Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Mantan Menkominfo Jhonny G Plate tetap dihukum 15 tahun penjara. Juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Tetapi, semua upaya hukum itu tidak memberikan hasil. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berikut perjalanan hukuman Johnny G Plate dirangkum Kompas.com: 15 Tahun Penjara Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang tanggal 8 November 2023. Saat itu, Johnny bersama dengan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto dinilai telah terbukti korupsi secara bersama-sama.

Iklan

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Anang Latif juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baca juga: 15 Tahun Penjara untuk Johnny G Plate Namun, terhadap Johnny G Plate hanya disebut turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut.

Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang dipimpinnya, Johnny juga terbukti menerima belasan miliar rupiah dari proyek ini. Oleh karenanya, terhadap Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp8,03 triliun. “Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51,” kata hakim saat itu.

Diketahui, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Merespons putusan tersebut, Johnny G Plate mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada 12 Februari 2024, menguatkan vonis 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim H. Mulyanto dengan hakim Anthon R. Saragih dan hakim Brhotma Maya Marbun sebagai anggota. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Selain menguatkan hukuman badan dan denda, PT DKI menambah jumlah hukuman pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh eks Menkominfo itu.

Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp16.100.000.000 atau Rp16 miliar dan 10.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsider lima tahun kurungan. Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny untuk membayar Rp15,5 miliar kepada negara.

MA menolak upaya kasasi yang diajukan oleh eks Menkominfo dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. “Tolak kasasi terdakwa dan JPU,” demikian bunyi amar putudan kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 yang diputus pada Selasa, 9 Juli 2024, sebagaimana dilansir dari situs MA.

Meskipun ditolak, perkara kasasi yang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Soesilo dengan hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim Yanto ini memperbaiki amar putusan. Majelis kasasi menambah memerintahkan satu unit mobil milik Johnny G Plate dirampas untuk negara atas tindakan yang telah dilakukan eks Menkominfo itu.

“Perbaikan sekedar barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata hakim. Oleh karena kasasi ditolak, Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sebagaimana putusan PT DKI Jakarta.

PK Ditolak Terbaru, pada 13 Mei 2025, MA menolak PK yang diajukan Johnny G Plate. “Tolak,” demikian bunyi putusan PK nomor perkara 919 PK/Pid.Sus/2025 dikutip dari situs MA, Selasa (13/5/2025). Adapun perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang dipimpin hakim agung, Surya Jaya dengan hakim agung Agustinus Purnomo Hadi dan hakim agung Sutarjo sebagai anggota majelis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan demikian, hukuman Johnny G Plate kembali tetap sebagaimana putusan kasasi. Saat itu MA menolak kasasi nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 dalam putusan pada Selasa (9/7/2024). Johnny G Plate tetap harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (kompas.com/NAL)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses