JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Partai Nasdem mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi 6 hingga 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat institusionalisasi partai politik sekaligus menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.
Ketua DPP Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan instrumen yang mutlak diperlukan dalam sistem kepemiluan Indonesia. Menurut dia, ambang batas saat ini sebesar 4 persen sudah tidak lagi memadai.
“Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya. Bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas yang ada sekarang, di atas 4 persen. Angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen,” ujar Rifqinizamy dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, keberadaan ambang batas parlemen bertujuan mendorong terbentuknya partai politik yang kuat secara kelembagaan, memiliki basis ideologi jelas, serta dukungan pemilih yang solid.
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik. Partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya ambang batas, partai politik akan terdorong memperkuat struktur organisasi dan memperluas dukungan publik agar mampu lolos ke parlemen. Selain itu, aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas pemerintahan.
“Parliamentary threshold dibutuhkan untuk menghadirkan government effectiveness. Terlalu banyak partai di parlemen justru bisa melemahkan efektivitas pemerintahan,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqinizamy mengakui penerapan ambang batas membawa konsekuensi berupa suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Namun, hal itu dianggap sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi.
“Memang ada suara yang tidak terkonversi, tapi itu konsekuensi dari keinginan kita mematangkan demokrasi perwakilan,” kata Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Tak hanya di tingkat nasional, Nasdem juga membuka peluang penerapan ambang batas parlemen di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Itu bisa kita exercise-kan bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Rifqinizamy.
Ia menilai, kebijakan tersebut akan mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah serta memperkuat efektivitas pemerintahan di semua level.
“Dengan mekanisme ini, partai akan dipaksa menjadi lebih terinstitusionalisasi, pemerintahan lebih efektif, dan penyederhanaan partai terjadi secara alami,” katanya.
Rifqinizamy menambahkan, besaran ambang batas parlemen telah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu. Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan penentuan ambang batas kepada pembentuk undang-undang.
“Dalam RUU Pemilu, salah satu DIM-nya adalah besaran parliamentary threshold. Kami di Komisi II akan mensimulasikan berbagai opsi yang ada,” ujarnya.
Pandangan Berbeda dari CSIS dan PAN
Sementara itu, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) justru mengusulkan arah sebaliknya. Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap.
Menurut Arya, ambang batas sebaiknya diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu 3 persen pada pemilu berikutnya.
“Kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua siklus pemilu,” ujar Arya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) justru mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai aturan tersebut menghilangkan suara jutaan pemilih.
“PAN sejak awal menginginkan penghapusan ambang batas, baik untuk pilpres maupun legislatif,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Ia berpendapat, jika terjadi fragmentasi kursi, hal tersebut bisa disiasati dengan pembentukan fraksi gabungan, sebagaimana berlaku di DPRD.
“Partai yang tidak cukup kursinya bisa bergabung dalam fraksi gabungan,” ujarnya.
Putusan MK Jadi Landasan Revisi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut masih berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi wajib diubah sebelum Pemilu 2029.
“Norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang berlaku untuk Pemilu 2024 dan harus diubah untuk pemilu berikutnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, revisi ambang batas parlemen menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu yang kini tengah digodok DPR bersama pemerintah. (*/Rel)




