Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun kembali mencuri perhatian publik. Namun, agenda pemeriksaan yang sedianya digelar pagi ini, Selasa (8/7), harus ditunda atas permohonan pihak Nadiem.
“Iya, rencananya hari ini Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi awak media.

Namun, belum genap satu jam setelah konfirmasi itu beredar, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, menyatakan kliennya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Sudah permohonan penundaan. Menunggu jadwal penyidik selanjutnya,” ujar Hana, tanpa merinci alasan penundaan tersebut.
Penjadwalan ulang ini membuat publik bertanya-tanya, terlebih karena ini merupakan pemanggilan kedua Nadiem dalam kasus besar yang menyita perhatian nasional. Sebelumnya, ia telah diperiksa selama hampir 12 jam pada Senin (23/6), dengan total 31 pertanyaan dari penyidik.
Dalam pemeriksaan pertama itu, penyidik menggali lebih dalam soal keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop saat ia menjabat sebagai menteri.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” jelas Harli kepada wartawan kala itu.
Salah satu fokus utama penyidik adalah rapat yang digelar pada 6 Mei 2020, yang disebut-sebut menjadi titik krusial pengambilan keputusan. Rapat tersebut dinilai janggal karena mendahului perubahan keputusan strategis soal pengadaan laptop.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” ungkap Harli.
Kajian teknis yang dimaksud pada April 2020 justru menyebut bahwa Chromebook tidak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah Indonesia, mengingat ketergantungannya terhadap jaringan internet. Namun secara tiba-tiba, proyek tersebut tetap dilanjutkan tak lama setelah rapat Mei digelar.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” lanjut Harli.
Meski telah dua kali dipanggil, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan laptop yang menyedot perhatian ini. Kejagung menyatakan masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Sementara itu, Kejagung telah mengambil langkah pencegahan terhadap Nadiem untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli.
Di tengah derasnya sorotan publik, Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Pemeriksaan terhadap dirinya bukan satu-satunya; Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk staf khusus Nadiem yang turut mengetahui proses pengadaan laptop tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena anggaran fantastis yang digelontorkan Rp9,9 triliun namun manfaatnya bagi pendidikan nasional masih dipertanyakan. Proyek besar yang diharapkan menjadi solusi digitalisasi sekolah, justru kini menyeret nama-nama penting dalam dunia pendidikan ke meja penyidikan.
Dengan penundaan pemeriksaan hari ini, publik kini menunggu kapan pemanggilan berikutnya dijadwalkan dan apakah akan menjadi momentum pengungkapan kebenaran yang lebih dalam. (*/rel)




