spot_img
spot_img

Nadiem Makarim Pulih dan Kembali Ditahan di Rutan Salemba, Sidang Praperadilan Masih Bergulir

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini dikabarkan telah membaik setelah sempat dirawat di rumah sakit. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut Nadiem sudah menyelesaikan masa rawat inapnya.

“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Anang menegaskan, pembantaran penahanan terhadap Nadiem kini telah dicabut. Ia menyebut mantan menteri itu sudah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan

“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi bahwa Nadiem sempat menjalani operasi karena sakit. “Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9). Ia menambahkan, pembantaran penahanan dilakukan pada pekan sebelumnya untuk memberi kesempatan bagi Nadiem menjalani perawatan medis.

“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” katanya waktu itu.

Praperadilan dan Gugatan Cacat Formal

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis (4/9/2025). Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Tak terima dengan status tersangkanya, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Pemerintah Kaji Usulan Bulog Naik Setara Kementerian, Mensesneg: “Kalau Pangan Aman, Perut Aman”

Objek gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanannya. Dalam sidang yang digelar Rabu (8/10/2025), Kejagung menyerahkan 86 alat bukti kepada hakim, termasuk keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen.

“Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti, keterangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen,” kata jaksa penuntut umum, Roy Riyadi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, turut dihadirkan oleh Kejagung untuk memberi keterangan. Ia menjelaskan bahwa identitas tersangka bukan merupakan bagian dari objek praperadilan.

“Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek praperadilan, Yang Mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan,” ujar Suparji.

Menurutnya, selama identitas dalam berkas pemeriksaan telah ditandatangani oleh tersangka, maka berkas itu sah secara hukum. “Ketika kemudian bahwa keterangan pekerjaan sudah menyebutkan X dan kemudian dalam hal ini terperiksa sudah menyetujui dan memberikan paraf tanda setuju tadi bahwa identitas tadi adalah sudah sah secara hukum,” tambahnya.

Pihak Nadiem, melalui kuasa hukumnya, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya cacat formal. Alasannya, identitas Nadiem dalam surat penetapan tersangka tertulis sebagai “karyawan swasta”, bukan “anggota kabinet kementerian” sebagaimana tercantum di KTP.

“Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini mencantumkan pekerjaan pemohon sebagai anggota kabinet kementerian,” ujar kuasa hukum Nadiem dalam sidang pada Jumat (3/10).

BACA JUGA  Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti, Nadiem Makarim Disebut Sah Jadi Tersangka

Perdebatan di Ruang Sidang

Sidang praperadilan diwarnai perdebatan antara kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dan ahli pidana Suparji Ahmad. Hotman mempertanyakan prosedur pemeriksaan penyidik Kejagung terhadap Nadiem.

“[Nadiem] katanya dituduh dia melakukan markup. Ya, tapi selama pemeriksaan sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada satupun pertanyaan mengenai markup itu, markup yang mana, jumlahnya berapa, dan markup dengan siapa,” ujar Hotman dalam persidangan.

Menurut Hotman, tidak adanya pertanyaan terkait inti dugaan tindak pidana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan pelanggaran prosedur. Namun, Suparji menilai pertanyaan tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara.

“Baik, mohon izin yang mulia. Ini sudah masuk pada pokok perkara tentang materi pemeriksaan gitu kan,” jawab Suparji.

Hotman bersikukuh bahwa pertanyaannya menyangkut prosedur, bukan substansi perkara. “Kalau penyidik tidak menanyakan yang dituduhkan, ini [soal] prosedur dong. Itu kan menyangkut sudah tata cara pemeriksaan,” tegas Hotman.

Hakim I Ketut Darpawan akhirnya menengahi perdebatan tersebut. “Saudara kuasa pemohon, tidak perlu diperdebatkan ya. Kalau saudara memang tidak setuju dengan pandangannya, atau jawabannya memang kurang memuaskan, tidak apa-apa,” ujarnya.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Mereka adalah:

  1. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021;

  2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;

  3. Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan;

  4. Ibrahim Arief, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

BACA JUGA  Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Tetap Berlanjut

Keempat tersangka itu lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung pada 15 Juli 2025. Sementara Nadiem menyusul sebagai tersangka kelima pada 4 September 2025.

Kini, mantan bos Gojek itu kembali menjalani penahanan di Rutan Salemba sambil menunggu putusan praperadilan yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangkanya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses