spot_img
spot_img

Nadiem Makarim Klarifikasi Pengadaan Laptop Chromebook, Didampingi Hotman Paris

Konferensi Pers Isu Pengadaan Chromebook oleh Mendikbudristek 2019-2024 di Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). tirot.id/Rahma

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem hadir pukul 07.47 WIB didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan dua anggota tim hukumnya.

“Saya hadir di sini sebagai pengacara dari Pak Nadiem. Hari ini Pak Nadiem akan memberikan klarifikasi hal-hal yang terkait dengan, sebagaimana Anda sudah dengar dan baca sendiri di media cetak, tentang pengadaan laptop di Kementerian waktu beliau masih menjabat,” ujar Hotman Paris di awal konferensi.

Iklan

Dalam pernyataannya, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020.

“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan. Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.

Ia menambahkan, pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti laptop dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan meski dilaksanakan secara daring.

“Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat atas Instruksi Presiden Prabowo

Menurut Nadiem, sepanjang empat tahun menjabat, Kemendikbudristek telah mengadakan sekitar 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut tidak hanya menunjang pembelajaran, tetapi juga mendukung transformasi pendidikan secara nasional.

“Selain mendukung pembelajaran, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian dan dampak learning loss,” jelasnya.

Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengadaan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan iktikad baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan pengaruh terhadap tim teknis agar mengarahkan kajian teknis untuk penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli.

Terkait kabar yang menyebut dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Nadiem, melalui kuasa hukumnya, membantah keras isu tersebut. “Enggak, dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu, dia sudah bilang tadi kooperatif. Bagaimana DPO? Dia ada di sini, sehat walafiat. Enggak benar,” ujar Hotman.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, Siap Potong Anggaran Lembaga Lain

Hotman menambahkan, kehadiran kliennya dalam konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan dan niat baik untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menghindari proses hukum. “Dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana, ada di dalam negeri,” ucapnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kejagung juga membantah bahwa Nadiem telah ditetapkan sebagai DPO. “Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025). (KMPS/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses