spot_img
spot_img

Nadiem Makarim Kesekian Kali Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025) pagi.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Saat memasuki area gedung, ia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hijau tua, celana panjang hitam, serta menenteng tas hitam.

Meski dicecar pertanyaan wartawan, Nadiem memilih irit bicara. Ia hanya memberikan pernyataan singkat sambil tersenyum.

Iklan

“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya,” ujar Nadiem kepada awak media.

Setelah itu, ia langsung menuju meja registrasi bersama tim kuasa hukumnya sebelum menjalani pemeriksaan penyidik.

Sudah Tiga Kali Dipanggil

Pemeriksaan ini tercatat sebagai panggilan ketiga Nadiem oleh penyidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sebelumnya, ia sudah dimintai keterangan pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan, sebagai tersangka. Selain Jurist Tan, tiga pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud 2020–2021
  • Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud 2020–2021
BACA JUGA  Pemerintah Janji Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Yusril: “Keadilan Berlaku untuk Semua”

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

“Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri, sehingga Kejagung melakukan upaya pengejaran.

Untuk tersangka Ibrahim Arief, penyidik memberikan status tahanan kota karena kondisi kesehatan jantung yang kronis.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota,” jelas Qohar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Nadiem sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pencekalan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Sejak 19 Juni 2025 (dicekal) untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (28/6/2025).

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan Chromebook pada 2020. Proyek ini menghabiskan dana Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.

BACA JUGA  Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Gelar Pelantikan Menteri Sore Ini

Namun, pengadaan Chromebook tersebut dinilai bermasalah karena dipaksakan menggunakan Chrome OS yang dianggap berkualitas di bawah standar dan tidak sesuai untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Alhasil, tujuan program digitalisasi pendidikan dari PAUD hingga SMA tak tercapai.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses