JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook. Mantan bos Gojek itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang konferensi pers di Jakarta Selatan.
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa kurang lebih 120 saksi dan 4 ahli. Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan di lapangan, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Dengan pengawalan ketat aparat, ia digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus.
Di tengah sorotan kamera, Nadiem sempat berteriak membantah tuduhan.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya lantang.
Mantan Menteri Pendidikan itu juga menegaskan bahwa sepanjang hidupnya ia menjunjung tinggi kejujuran.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tegasnya.
Sebelum akhirnya mobil tahanan bergerak meninggalkan Kejagung, Nadiem menitipkan pesan penuh emosi untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” katanya.
Dari Gojek ke Kursi Menteri
Nadiem dikenal publik sebagai salah satu pendiri Gojek bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Kariernya melejit hingga akhirnya dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbudristek pada 2019.
Namun, kasus yang kini menjeratnya membuat publik terkejut. Pasalnya, Nadiem kerap menggaungkan integritas dan antikorupsi di sektor pendidikan. Ia bahkan meluncurkan program seperti Saya Anak Antikorupsi, Guru Antikorupsi, hingga Tunas Integritas untuk CPNS.
Berdasarkan LHKPN, Nadiem sempat melaporkan harta Rp 1,23 triliun pada awal menjabat menteri. Angka itu melonjak tajam menjadi Rp 4,87 triliun pada 2022 seiring dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia. Namun, dalam laporan terakhir per 31 Oktober 2024, hartanya tercatat menyusut drastis menjadi Rp 600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp 466,23 miliar.
Kasus Chromebook Seret Banyak Nama
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sudah menyedot perhatian publik sejak lama karena menyangkut program digitalisasi sekolah. Sejumlah pejabat dan penyedia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini nama Nadiem menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menyebut Nadiem sempat menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2019 bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek. Dalam pertemuan itu, ia disebut menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan TIK meski saat itu proyek belum resmi dimulai.
Kini, perjalanan hukum mantan menteri muda yang pernah dielu-elukan sebagai simbol inovasi itu memasuki babak baru. Nadiem bersikukuh dirinya tidak bersalah, namun proses pengadilan akan menjadi penentu akhir dari kasus besar ini.
(*/rel)