spot_img
spot_img

Nadiem Makarim Hormati Putusan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum

JAKARTA, ALINIANEWS.COM— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/10/2025). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Melansir dari Republik.com, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Kepada awak media, pendiri Gojek itu mengaku kondisinya belum sepenuhnya pulih setelah menjalani perawatan medis. “Masih pemulihan, mohon doanya pada semua,” kata Nadiem singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Iklan

Meski begitu, Nadiem menegaskan siap menjalani seluruh proses hukum yang menjeratnya. “Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan,” ujarnya.

Nadiem juga terlihat membawa tas jinjing berisi sejumlah dokumen. Ia menyebut masih menunggu jadwal operasi kedua setelah menjalani operasi wasir beberapa waktu lalu. “Sudah mulai masih pemulihan, mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak dan ojol dan sekali lagi mohon doa,” ucapnya yang dikutip dari Tirto.com.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Nadiem atas penetapan status tersangkanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Nadiem menyatakan menerima hasil keputusan tersebut. “Mohon doa saja, saya menerima hasilnya,” katanya.

BACA JUGA  Rapat hingga Tengah Malam, Prabowo-Gibran dan Para Menteri Bahas Isu Strategis di Kertanegara

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,3 juta unit Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat penggelembungan harga dan penyimpangan dalam proses pengadaan.

Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, menyebut belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan hari ini. “Betul, pagi ini Pak Nadiem diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung ya,” ungkap Ricky saat dikonfirmasi.

Sementara itu, anggota tim hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir, menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata Dodi.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pokok permohonan dalam praperadilan yang diajukan pihaknya. Namun, hakim tidak menjadikannya sebagai dasar pertimbangan. “Itu sebenarnya kami sayangkan dengan tidak menjadikan (belum adanya penghitungan kerugian negara) sebagai dasar pertimbangan dalam hakim memutuskan,” ujarnya.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Nadiem. Hakim menyatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sah dan sesuai hukum acara.

Hakim Darpawan menyebut hasil audit kerugian negara memang diperlukan sebagai salah satu alat bukti, tetapi bukan satu-satunya dasar dalam penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti lain yang cukup untuk menjerat Nadiem.

BACA JUGA  Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Tetap Berlanjut

Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi Chromebook akan berlanjut ke peradilan umum di Pengadilan Tipikor. Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat beberapa pihak lain, di antaranya Ibrahim Arif (IA) alias Ibam dari tim teknologi Kemendikbudristek dan Jurist Tan (JT), staf khusus Nadiem yang kini berstatus buronan setelah kabur ke luar negeri.

Kasus yang ditangani Jampidsus itu disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2020–2023. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses