spot_img
spot_img

Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop lewat Praperadilan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menempuh upaya praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, pihaknya mempersoalkan penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut. Menurutnya, Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memproses hukum Nadiem.

Iklan

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ungkap Hana.

Ia menambahkan, salah satu hal yang disorot pihaknya adalah audit dugaan kerugian negara. Menurutnya, Kejagung tidak melakukan penghitungan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” pungkasnya.

Kejagung sendiri mengendus dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp 1,98 triliun. Penghitungan lebih lanjut untuk memperoleh angka pasti masih dilakukan BPKP.

Meski status hukum sudah ditetapkan, besaran keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem bersama pihak terkait masih dalam penyidikan Kejagung. Nadiem saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Capai 44 Juta Penerima, Prabowo: “Ini Prestasi Membanggakan”

Pihak PN Jaksel hingga kini belum memberikan keterangan mengenai permohonan praperadilan tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan membahas produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di kementerian yang dipimpinnya.

Dalam pertemuan itu disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device sebagai proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek, meski pengadaan alat TIK belum dimulai.

Pada 2020, Nadiem juga merespons surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Surat serupa sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy saat menjabat Mendikbud, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal digunakan sekolah di daerah 3T.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen, yakni item software (CDM) senilai Rp 480 miliar, serta mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga pembelian per unit laptop dan software oleh Kemendikbudristek.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem membantah terlibat dalam praktik korupsi. “Tuhan akan melindunginya,” ujarnya. Ia menegaskan selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Perkembangan terbaru, satu tersangka baru ditetapkan dengan inisial NAM.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

“Penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” kata Anang, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diterima penyidik.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses