Mogok massal buruh secara nasional untuk menuntut kenaikan upah yang layak batal dilaksanakan. Hal ini dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Pembatalan mogok massal buruh ini dikatakan Iqbal, karena upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen yang disampaikan Presiden Prabowo dapat diterima.
“Saya resmi juga memberitakan KSPI, dan KSPSI Andi Gani, dan serikat-serikat buruh yang ada di bawahnya, membatalkan mogok nasional karena sudah mencapai titik temu,” ujar Iqbal dalam konferensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat 29 November 2024.
Namun, Iqbal menegaskan akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait dengan kenaikan UMP 2025. Iqbal menyebut akan mengawasi bagaimana pembahasan lebih lanjut soal UMP 2025 di tingkat daerah.
“Kami akan lihat implementasi di tingkat daerah. Masih ada yang aneh-aneh nggak,” kata Iqbal.
Nantinya, menurut Iqbal, pembahasan akan dilanjutkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mereka akan membahas soal penetapan kenaikan UMP maupun kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, akan dibahas pula soal kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Iqbal mengatakan, kenaikan UMSP dan UMSK harus berada di atas UMP dan UMK yang ditentukan di angka 6,5 persen.
“Nilainya pasti di atas 6,5 persen. Apa jenis industrinya, berapa nilai kenaikannya, ya tiap daerah akan berbeda-beda,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menyarankan ada baiknya pembahasan tersebut dilakukan bersama kepala daerah terpilih. Dan bukan bersama penjabat (pj) kepala daerah. Yang artinya, pembahasan lanjutan soal UMP dilakukan setelah pelantikan kepala daerah yang baru.
Sebelumnya Prabowo diketahui menyatakan bahwa UMP untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil oleh Presiden setelah melakukan rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 dari siang hingga sore hari.