ilustrasi
LIMA PULUH KOTA, ALINIANEWS.COM – Anggaran negara kembali tercoreng. Di tengah upaya efisiensi dan transparansi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota justru terjerumus dalam dugaan pemborosan dan penyimpangan anggaran belanja makanan dan minuman. Ironisnya, Sekretariat Daerah yang semestinya menjadi teladan justru menjadi pihak yang paling besar menyumbang kelebihan pembayaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp279 Juta, Sekretariat Daerah menyumbang angka mencengangkan sebesar Rp208 Juta setara dengan 74,6% dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan pada lima SKPD.

Belanja makanan dan minuman tersebut semestinya ditujukan untuk kegiatan yang jelas kriterianya, seperti rapat yang berlangsung lebih dari dua jam dan melibatkan lintas SKPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa makanan dan minuman justru digunakan untuk kegiatan internal dan harian pegawai, bahkan untuk rapat yang hanya berlangsung kurang dari dua jam tanpa melibatkan SKPD lain.
Lebih mencengangkan, BPK juga menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan maupun pengadaan makanan, dan nota pembelian ditulis sendiri oleh staf, bukan dari penyedia sebagaimana mestinya. Praktik semacam ini membuka celah penyimpangan dan menurunkan integritas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala DPMDN sempat berdalih bahwa porsi makanan sesuai dengan jumlah peserta, namun mengakui dokumentasi rapat tidak lengkap dan nota ditulis oleh staf sendiri. BPK menolak dalih ini mentah-mentah, menyatakan bahwa nota buatan sendiri tidak dapat diterima sebagai bukti pertanggungjawaban yang sah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, hingga 14 Mei 2025, Sekretaris Daerah bersama Dinas Perikanan telah menyetor sebagian kelebihan belanja sebesar Rp9.5 Juta ke RKUD. Namun, masih tersisa Rp270 Juta yang belum dikembalikan, dengan Sekretariat Daerah diminta untuk memproses pengembalian sebesar Rp203 Juta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rincian Kelebihan Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman:
No SKPDÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Kelebihan Pembayaran (Rp)
1 Bappelitbangda      Rp37 Juta
2 Dinas Perikanan     Rp3.9 Juta
3 DPMDNÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Rp13 Juta
4 Dinas PUPRÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Rp15.9 Juta
5 Sekretariat Daerah   Rp208 Juta
Jumlah             Rp279 Juta
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Tahun 2024:
Uraian           Anggaran    Realisasi    Persentase
Rapat           Rp4.6 Miliar   Rp3.7 Miliar   80,93%
Jamuan Tamu     Rp2.8 Miliar   Rp2.6 Miliar  91,84%
Fasilitas Kesehatan  Rp4.1 Miliar   Rp2.1 Miliar  50,93%
Aktivitas Lapangan  Rp874 Juta    Rp838 Juta   95,83%
Jumlah          Rp12.5 Miliar  Rp9.3 Miliar  74,52%
Belanja yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik justru tergerus untuk makan minum yang tidak sesuai ketentuan. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga soal moralitas dan komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang bersih.
Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan. Sudah saatnya evaluasi menyeluruh dilakukan, dan mereka yang lalai diberi sanksi tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin terkikis. (Sumber LHP BPK RI 2024)




