JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Suara-suara dari ruang kuliah dan lorong-lorong kampus yang mengalir ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum cukup kuat untuk mengguncang tembok hukum yang kokoh berdiri.
Lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi dinyatakan tidak dapat diterima. Alasan Mahkamah: para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, Kamis (5/6/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, salah satu permohonan hanya menjelaskan kerugian pemohon sebagai warga sipil dan mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi terkait pembentukan Undang-Undang TNI.
Namun, dalil pemohon ini tidak dikuatkan dengan bukti bahwa mereka berusaha meminta akses informasi terkait pembentukan UU TNI. Menurut Saldi, tidak ada satu pun upaya aktif atau tindakan nyata dari para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk Undang-Undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025.
Hal serupa juga menjadi pokok pertimbangan Mahkamah dalam mengadili perkara nomor: 66, 79, dan 74. Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan kelima perkara dimaksud tidak dapat disidangkan lebih lanjut.
“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut,” ucap Saldi.
Para pemohon bukanlah tokoh besar di panggung politik. Mereka datang dari kalangan yang kerap disebut akar rumput intelektual mahasiswa dan masyarakat sipil. Salah satu yang tercatat adalah Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus, yang mengajukan Perkara Nomor 55. Ketiganya merupakan mahasiswa dan aktivis hukum yang mencoba menguji ketepatan proses pembentukan UU TNI.
Dari Batam, Perkara Nomor 58 hadir melalui dua mahasiswa dari latar belakang berbeda, Hidayatuddin dari Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, serta Respati Hadinata dari Politeknik Negeri Batam, jurusan Teknik Informatika. Mereka melangkah jauh dari kota industri untuk menyuarakan keresahan terhadap arah kebijakan pertahanan negara.
Tak kalah semangat, Perkara Nomor 66 diajukan oleh empat mahasiswa magister dari Universitas Indonesia: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Mereka menyusun argumen hukum dari ruang diskusi akademik untuk menggugat proses pembentukan UU tersebut.
Dari Yogyakarta, tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menjadi pemohon dalam Perkara Nomor 74. Abdur Rahman Aufklarung, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana menyodorkan nalar hukum dan semangat konstitusionalisme dari tanah pergerakan.
Sementara itu, barisan terpanjang hadir dari Malang melalui Perkara Nomor 79. Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya—Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto—ikut bersuara, menyuarakan kecemasan generasi muda akan masa depan TNI dan supremasi sipil.
Namun, Mahkamah memutuskan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat langsung, spesifik, dan aktual akibat berlakunya UU TNI hasil revisi tersebut. Tanpa itu, suara mereka dianggap tidak memenuhi syarat hukum untuk diuji lebih lanjut.
Diketahui bahwa Perkara Nomor 55 diajukan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa ilmu hukum, Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus.
Berikutnya Perkara Nomor 79 tercatat dengan pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.
Putusan ini memang menutup pintu bagi lima permohonan, namun tidak serta-merta menutup semangat. Dari keputusan tersebut, satu pelajaran penting bisa ditarik: bahwa keberanian bersuara adalah satu hal, tetapi untuk bisa didengar dalam ruang hukum, suara itu harus dibungkus dengan syarat legalitas yang tegas.
Dan meskipun gugatan mereka kandas di Mahkamah, semangat mereka untuk menjaga konstitusi tetap menjadi api kecil yang bisa membakar kesadaran kolektif bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang partisipasi rakyat dalam merawat demokrasi. (CNN/KOMPAS/CHL)




