spot_img
spot_img

MK Tolak Gugatan Guru Soal Usia Pensiun, Sebut Tak Bisa Disamakan dengan Dosen

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan seorang guru, Sri Hartono, terkait permintaan agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025), MK menegaskan bahwa syarat dan karakteristik jabatan fungsional guru berbeda dengan dosen, sehingga usia pensiunnya tak bisa disamakan.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai perpanjangan batas usia pensiun bagi guru terutama yang sudah mencapai jenjang guru ahli utama hingga usia 65 tahun merupakan ranah pembentuk undang-undang (UU), bukan kewenangan MK. Karena itu, Mahkamah memutus tidak ada pelanggaran konstitusi dalam perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen.

Iklan

“Selain itu, jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat untuk menjadi guru,” kata hakim MK dalam pertimbangan putusannya.

MK menjelaskan, dosen membutuhkan waktu lebih lama untuk menempuh pendidikan minimal S-2 sebagai syarat jabatan fungsional, sementara guru cukup S-1. Akibatnya, seorang ASN biasanya baru memulai karier sebagai dosen pada usia yang relatif lebih tinggi dibanding guru.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2. Karena itu, dosen memulai masa kerja pada usia yang lebih tinggi dibanding guru,” ujar hakim MK.

BACA JUGA  Luhut Klaim Whoosh Sudah Mandiri, tapi Utang Masih Menggunung: Pemerintah Siapkan Negosiasi ke China

Mahkamah menilai, apabila batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, maka rentang waktu masa kerja guru akan jauh lebih panjang. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem kepegawaian negara.

“Jika batas usia pensiun guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, maka rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen. Karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” jelas hakim MK.

Dalam perkara ini, pemohon menggugat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan usia pensiun guru 60 tahun. Pemohon menilai ketentuan itu diskriminatif karena dosen bisa pensiun hingga usia 70 tahun bagi profesor berprestasi.

Namun, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketentuan batas usia pensiun jabatan fungsional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada undang-undang sektoral masing-masing.

“Dalam Pasal 240 PP 11/2017, batas usia PNS yang menduduki jabatan fungsional ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

Enny menambahkan, penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan perpanjangan usia pensiun bagi guru, terutama yang berada di jenjang ahli utama hingga usia 65 tahun. Namun, langkah itu, menurut Mahkamah, tetap menjadi kewenangan legislator dan bukan kewenangan MK.

BACA JUGA  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp27,6 Miliar ke Pertamina

“Permohonan ini berada di luar kewenangan Mahkamah. Kebutuhan untuk perpanjangan usia pensiun bagi guru merupakan ranah pembentuk undang-undang,” ujar Enny.

Dengan demikian, MK menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusional dalam perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses