JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas makna perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK memberikan penafsiran bersyarat terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang semula hanya menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Mahkamah, norma itu bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Mahkamah menekankan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata, menurut MK, tidak boleh dijadikan sarana utama atau berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistiknya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.
Karena itu, Mahkamah memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif dalam negara demokratis.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum. Meski demikian, tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kerja jurnalistik. “Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Kamil di Gedung MK.
Ia menilai selama ini banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Kamil menegaskan sengketa jurnalistik mesti diselesaikan secara beradab melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
Namun, Kamil mengingatkan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. “Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, juga mengapresiasi putusan tersebut. Ia menegaskan setiap keberatan atas karya jurnalistik wajib menempuh jalur administratif di Dewan Pers sebelum berlanjut ke proses hukum. “Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers,” ujarnya.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan prinsip restoratif, bukan represif. Dengan penafsiran baru terhadap Pasal 8 UU Pers, Mahkamah berharap praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah, tanpa menghilangkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik. (*/Rel)




