spot_img
spot_img

Minta Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang. (BBC) 

CILEGON, ALINIANEWS. COM — Ketua Kadin Kota Cilegon bersama dua rekannya dijadikan tersangka buntut video permintaan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa melalui proses tender yang viral di media sosial. Insiden ini menambah daftar panjang pemalakan di dunia usaha. Apa dampaknya terhadap iklim bisnis di Indonesia?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan tiga tersangka yang kini telah ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

Iklan

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujarnya pada Jumat (16/05) malam, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengeklaim telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ‘pemalakan’ proyek sebesar Rp 5 triliun.

Dia menegaskan insiden itu dilakukan “oknum” dan tidak mewakili Kadin secara umum.(BBC/NAL)

BACA JUGA  Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses