JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan program strategis nasional tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar gizi anak-anak Indonesia.
Yahya menegaskan, MBG tidak boleh berhenti sebagai kebijakan pemerintahan semata, melainkan harus ditetapkan sebagai kebijakan negara yang lintas rezim. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, program ini berisiko terhenti seiring pergantian kepemimpinan nasional.
“MBG harus lestari, berkesinambungan, dan tidak bergantung pada siapa presiden yang memimpin. Karena itu perlu perlindungan dalam bentuk undang-undang,” kata Yahya Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).

Menurutnya, investasi gizi merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Negara-negara maju, lanjut Yahya, mampu menjaga program makan bergizi selama puluhan tahun karena ditopang regulasi yang kokoh serta komitmen politik jangka panjang.
Dorongan DPR tersebut mendapat dukungan kuat dari daerah. Ketua DPW Himpunan Mitra Dapur Gizi (HMD) GEMAS Sumatera Barat, Marlis, menilai inisiatif legislasi MBG sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan gizi nasional sekaligus memberi kepastian bagi para mitra pelaksana di lapangan.
“Program MBG sudah kami jalankan langsung di daerah dan dampaknya nyata bagi anak-anak. Karena itu kami mendorong agar MBG segera ditetapkan sebagai Undang-Undang, supaya menjadi regulasi konstitusional dan tidak berubah-ubah mengikuti dinamika politik,” tegas Marlis.
Ia menambahkan, tanpa payung hukum yang kuat, keberlangsungan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan selalu berada dalam ketidakpastian, baik dari sisi anggaran, tata kelola, maupun keberlanjutan kemitraan.
Menurut Marlis, Undang-Undang MBG akan menjadi fondasi penting bagi sistem gizi nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka ruang partisipasi UMKM pangan lokal dalam rantai pasok nasional.
Komisi IX DPR RI menempatkan MBG sebagai bagian integral dari agenda besar pembangunan manusia, sejalan dengan target Indonesia Emas 2045 serta percepatan penurunan stunting nasional.
“Ini bukan sekadar soal makan gratis. Ini soal masa depan bangsa. Negara harus hadir penuh melalui regulasi yang kuat. Kami di daerah siap mengawal implementasinya,” pungkas Marlis. (*/ Redaksi)




