spot_img
spot_img

Menteri PU Pecat Tak Hormat Kadis PUPR Sumut Usai Terjaring OTT KPK, Komitmen Prabowo Diangkat

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut. Foto/SindoNews

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara tegas memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Topan, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK.

Pemecatan Topan mencerminkan komitmen Kementerian PU terhadap pemberantasan korupsi, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya. Menteri Dody mengutip langsung pernyataan Presiden:

Iklan

“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” ujar Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Dody juga memastikan bahwa pemecatan tidak hormat berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Meski bersikap tegas, Dody menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum,” tambahnya.

“Kalaupun ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” sambung Dody, menegaskan komitmennya dalam mendukung KPK.

BACA JUGA  OTT Proyek Jalan di Sumut: KPK Tangkap 6 Orang, Segel Kantor Kontraktor, dan Ungkap 2 Kluster Suap

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain Topan, empat lainnya yakni:

  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen,

  • Heliyanto (HEL), PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut,

  • Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan

  • M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

KIR dan RAY disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangkakan sebagai penerima suap terkait jabatan mereka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di dua lingkup instansi, yakni Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK menduga adanya transaksi suap antara kontraktor dan pejabat pemerintah demi memuluskan proyek tertentu.

Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur dan integritas pejabat daerah. (*/Rel)

BACA JUGA  Dugaan Pemborosan Anggaran Bimtek Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial Sumbar
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses