ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LM.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), Kamis (26/12/2024).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024. Presiden meminta kementerian, lembaga, daerah, dan instansi untuk melakukan penghematan dalam perjalanan dinas luar negeri.
Poin Penting Kebijakan PDLN
Kebijakan ini menetapkan pedoman perjalanan dinas luar negeri dengan jumlah peserta yang dibatasi dan sesuai asas efektivitas. Berikut adalah beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut:
- Tugas Belajar: Untuk program Diploma, Sarjana, Master, Doktoral, dan Post-Doktoral sesuai dengan permohonan.
- Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli: Sesuai permohonan.
- Misi Olahraga: Sesuai permohonan dengan pembatasan jumlah pendamping.
- Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Mengikuti arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
- Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Misi Kemanusiaan: Mengikuti arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Forum Internasional Lintas Kementerian/Lembaga: Berdasarkan rekomendasi instansi terkait.
- Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test: Maksimal tiga orang.
- Perbantuan Teknis/Misi Pengamanan Khusus: Maksimal empat orang.
- Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan dan Lainnya: Maksimal lima orang, dengan pendamping mempertimbangkan asas proporsionalitas.
- Pelatihan/Studi Tiru: Maksimal sepuluh orang.
- Studi Banding/Workshop/Simposium: Maksimal tiga orang.
- Pertemuan Internasional/Working Group: Maksimal lima orang untuk delegasi utama, dan dua orang per working group.
- Seremonial/Penganugerahan: Maksimal tiga orang.
Tujuan Kebijakan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perjalanan dinas yang lebih efisien, selektif, dan menghasilkan dampak konkret bagi peningkatan kinerja pemerintah.
Selain itu, perjalanan dinas kini wajib dikelola melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya negara dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (my)