spot_img
spot_img

Menkum Supratman Pastikan Prajurit TNI Tak Jadi Penyidik dalam RUU Keamanan Siber

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa prajurit TNI tidak akan menjadi penyidik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Pemerintah disebut telah merampungkan pembahasan draf RUU tersebut dan kini menunggu langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.

“Kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun. Enggak ada,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, semua perdebatan antar kementerian telah selesai, termasuk polemik soal pelibatan TNI dalam proses penyidikan tindak pidana siber. “Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ujarnya.

Iklan

Menurut Supratman, tidak ada lagi klausul yang menyebut penyidik berasal dari unsur TNI karena aturannya sudah diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis, tapi tidak perlu di-statement di undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyerahkan draf final RUU KKS kepada Presiden Prabowo Subianto. “Pemerintah kami sudah ajukan ke Presiden. Karena baru rapat antar kementerian itu baru selesai. Kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum. Dan sudah selesai, saya sudah akan tandatangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim Surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan,” tuturnya.

BACA JUGA  Gus Yahya Nyatakan Perlawanan Usai Syuriyah PBNU Terbitkan Surat Edaran Pemberhentian

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure—menilai bahwa pasal dalam RUU KKS yang sempat menyebut TNI sebagai penyidik berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Koalisi menilai, pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara.
“Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” demikian bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu (4/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa isu pelibatan TNI kini sudah tidak relevan. Ia memastikan, ketentuan mengenai kewenangan penyidikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Supratman menyebut RUU KKS juga memuat aturan pemberatan pidana terhadap kejahatan siber yang menyangkut kepentingan vital negara.
“Ada ketentuan pidana terkait satu aja, kalau ada pemberatannya. Kalau terkait dengan hal-hal yang vital buat negara, maka itu ada pemberatannya. Makanya diatur. Karena di Undang-Undang TNI maupun KUHP kita tidak mengatur soal tindak pidana dengan pemberatan,” ujarnya.

Dengan demikian, Menkum memastikan tidak ada lagi perdebatan substansial dalam RUU KKS. “Semua yang menjadi perdebatan sudah clear,” tegasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses