spot_img
spot_img

Menkum Minta Publik Pahami Pasal 218 KUHP: Kritik Bukan Penghinaan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat memahami secara jernih substansi Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan membedakan secara tegas antara kebebasan menyampaikan pendapat dan tindakan menghina yang menyerang harkat serta martabat kepala negara.

“Saya rasa tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan, bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik, mana yang menghina. Teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik tanpa perlu membaca KUHP-nya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Metro TV, Senin (5/1/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang kembali diatur dalam KUHP baru.

Iklan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi dari negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara dinilai sebagai sesuatu yang logis dalam sistem hukum pidana.

“Di dunia ini ada pasal, ada bab dalam KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Nah teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab,” ujar Eddy Hiariej.

BACA JUGA  BGN Bantah Klaim Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

Menurut Eddy, fungsi utama hukum pidana adalah melindungi kedaulatan negara, ketertiban masyarakat, serta martabat negara. Ia menyebut keberadaan Pasal 218 KUHP sebagai bentuk “kanalisasi” untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Presiden dan wakil presiden itu punya pendukung minimal 50 persen plus satu. Bapak, Ibu, saudara-saudara bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak menerima presidennya dihina. Jadi ini adalah kanalisasi,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Eddy, menjamin bahwa pasal tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi atau menghalangi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kritik, demonstrasi, dan penyampaian pendapat tetap dijamin sebagai hak demokrasi, sepanjang tidak berubah menjadi penistaan atau fitnah.

“Kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya keluar bahasa ‘kebun binatang’ atau menghujat,” jelas Eddy.

Pemerintah berharap pemahaman yang utuh terhadap Pasal 218 KUHP dapat meredam kekhawatiran publik serta memastikan ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan martabat simbol negara. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses