spot_img
spot_img

Menkomdig Meutya Hafid Ungkap 3,38 Juta Konten Negatif Ditindak: Hoaks hingga Penipuan Banjiri Ruang Digital

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid membeberkan maraknya konten negatif dan penipuan yang terus membanjiri ruang digital Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), Meutya menyampaikan temuan pemerintah sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025.

Menurut Meutya, selama periode tersebut pemerintah mengidentifikasi hampir 2.000 isu hoaks.

“Kami meyakini ada banyak lebih dari itu, ini dengan kekuatan kami melakukan patroli, maka kita identifikasi kurang lebih 2.000 tersebut,” ungkapnya.

Iklan

Penindakan terhadap konten negatif, kata Meutya, dilakukan dalam skala besar. Lebih dari 3,38 juta konten bermasalah berhasil ditindak selama satu tahun lebih.

Pada Oktober 2024, konten perjudian mendominasi temuan dengan angka mencapai 2,6 juta. Disusul konten pornografi sebanyak 660 ribu, dan konten penipuan sekitar 30 ribu.

Selain itu, pemerintah menerima hampir 14 ribu laporan lintas sektor, termasuk dari kepolisian dan berbagai kementerian/lembaga. Laporan tersebut mencakup:

  • 8.500 konten terkait terorisme dan radikalisme

  • 3.977 konten kategori DFK (disinformasi, fitnah, kebencian)

Meutya juga memaparkan kinerja Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang digunakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran konten.

Hingga 7 Desember 2025, total 566 aduan masuk ke sistem dan seluruhnya telah ditindaklanjuti melalui pemutusan akses.

Platform dengan pelanggaran paling banyak berasal dari Facebook, disusul X, Instagram, Threads, Telegram, YouTube, TikTok, dan WhatsApp.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Penguatan Disiplin, Standar Mutu, dan Transparansi Program MBG

Pemerintah turut memperluas kanal pelibatan masyarakat dalam pengawasan ruang digital melalui tiga jalur utama:

  • aduankonten.id

  • aduannomor.id

  • layanan cekrekening

Menurut Meutya, layanan cek rekening berfungsi sebagai alat verifikasi bagi masyarakat untuk menghindari kejahatan siber.

“Cek rekening ini bukan aduan, tapi lebih kepada masyarakat dapat melakukan verifikasi apakah rekening ini adalah rekening yang betul dan tidak terafiliasi dengan kejahatan-kejahatan digital,” jelasnya.

 

Laporan Menkomdig ini menegaskan bahwa tantangan ruang digital Indonesia masih besar, terutama terkait hoaks, perjudian online, dan penipuan yang terus berkembang. Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan digital akan diperkuat guna melindungi masyarakat. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses