JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meragukan efektivitas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia menilai satuan tugas tersebut lebih banyak menimbulkan kegaduhan dibandingkan berhasil menagih piutang negara.
“Selama ini berapa sih dapatnya? Enggak ada kan? Minim tetapi ributnya besar kan? Ngapain kita ribut-ribut terus enggak dapat apa-apa? Tetapi kalau potensinya besar saya akan teruskan,” kata Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Senin (13/10/2025).
Purbaya menyoroti rekam jejak Satgas BLBI yang menurutnya hanya menimbulkan polemik tanpa hasil nyata, serta kurang transparan dalam pengelolaan tagihan BLBI. Karena itu, ia mengaku lebih memilih fokus menjalankan program yang mampu meningkatkan penerimaan negara ketimbang mengandalkan potensi pendapatan dari kasus BLBI.
Menurut Purbaya, utang lama akibat krisis multidimensi 1998 sebaiknya ditinggalkan agar pemerintah bisa fokus memperkuat ekonomi ke depan.
“Krisis 1998, sudah 25 tahun lebih, kita lupakan, kita maju ke depan. Semua program untuk kemajuan ekonomi Indonesia ke depan,” jelasnya.
Lamanya proses penagihan membuat Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan proses penagihan akan ditangani langsung oleh kementeriannya.
“Enggak usah pakai satgas, tagih saja sendiri bisa kan?” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan keputusan membubarkan Satgas BLBI belum final. “Kalau saya sih maunya saya bubarin, tapi saya cek lagi,” tandas Menkeu.
Mahfud MD Balas Pernyataan Purbaya
Pernyataan Purbaya langsung ditanggapi oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang sebelumnya memimpin koordinasi Satgas BLBI pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019–2024.
Mahfud menegaskan Satgas BLBI justru memiliki capaian konkret, termasuk penyitaan dan lelang aset jaminan milik para obligor. Ia bahkan menantang Purbaya untuk membuktikan kemampuannya menagih piutang yang dinilai tidak mudah karena masih ada pihak berpengaruh, termasuk di pemerintahan.
Satgas BLBI mengklaim telah berhasil memulihkan aset dan piutang negara senilai Rp41,1 triliun dari total kewajiban sebesar Rp110,45 triliun hingga akhir 2024.
Kewenangan dan Kontroversi Satgas BLBI
Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 dan diperpanjang melalui Keppres Nomor 14 Tahun 2023. Karena itu, Purbaya sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk membubarkannya.
Namun, Kementerian Keuangan menjadi salah satu anggota utama dalam satgas tersebut. Sebagian besar aset dan piutang yang ditangani juga berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, membuat Purbaya tetap memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan Satgas BLBI.
Belakangan, langkah Satgas BLBI memang sempat memicu kontroversi. Salah satunya adalah gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap Menkeu Purbaya. Gugatan tersebut menyusul pencekalan Tutut bepergian ke luar negeri karena ditetapkan sebagai penanggung utang dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Namun, gugatan Tutut akhirnya dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Tutut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Latar Belakang dan Peran Satgas BLBI
Satgas BLBI dibentuk untuk memulihkan hak negara yang hilang akibat krisis perbankan akhir 1990-an. Pemerintah saat itu harus menggelontorkan dana besar untuk menyelamatkan perbankan nasional, yang kemudian dikenal sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa tugas utama Satgas BLBI adalah menagih utang yang belum dibayarkan para obligor dan debitur, serta memastikan kejelasan hukum atas hak tagih negara.
Dalam pelaksanaannya, Satgas BLBI memprioritaskan piutang di atas Rp25 miliar, sementara yang di bawah batas tersebut dialihkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Langkah ini dimaksudkan agar pemulihan aset negara berjalan efisien.
Keberadaan Satgas BLBI bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan simbol komitmen pemerintah untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan menjaga integritas keuangan negara. Melalui satgas ini, pemerintah menunjukkan keseriusan menindak tegas para pihak yang berutang kepada negara dan memastikan aset negara yang sempat hilang dapat kembali. (*/Rel)