JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan berdampak pada kelompok masyarakat menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri. Sementara kelompok miskin dipastikan tetap terlindungi oleh pemerintah.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas,” tegas Menkes kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Budi, peserta dari desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep asuransi sosial memang mengedepankan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu yang kurang mampu.
“Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama,” katanya.
Menkes bahkan menyinggung besaran iuran peserta mandiri yang saat ini sekitar Rp42.000 per bulan.
“Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” kata Budi.

Defisit Tahunan dan Penyesuaian Lima Tahunan
Budi mengungkapkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini kembali tertekan dengan defisit sekitar Rp20–30 triliun per tahun. Pemerintah, kata dia, telah menutup kekurangan tersebut melalui dukungan anggaran sekitar Rp20 triliun, namun defisit diperkirakan akan terus berulang jika tidak ada penyesuaian struktural.
“BPJS itu udah negatifnya (defisit, red) setahunnya Rp 20-an triliun, udah hampir Rp 20 triliun,” kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
“Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” lanjutnya.
Menurut Budi, penyesuaian tarif idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali, mempertimbangkan inflasi dan perluasan layanan kesehatan.
“Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap 5 tahun, kenapa? Karena inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian diperlukan agar peserta JKN mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
“Dan perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis ini mesti kami jaga agar jangan sampai kemudian teknisnya jangan sampai rusak,” kata Menkes.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sejak 2014 hingga 2025 BPJS Kesehatan terus menghadapi tekanan pembiayaan. Pada 2025, pendapatan iuran tercatat Rp176,3 triliun, sementara beban JKN mencapai Rp190,3 triliun. Tren defisit juga terjadi pada sejumlah tahun sebelumnya, termasuk 2014, 2015, 2017, 2018, 2023, dan 2024.
“Karena BPJS itu sudah negatif, harusnya nggak boleh negatif. Artinya apa? Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai. Saya ingin sampaikan bahwa yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya,” tutupnya.
Kekhawatiran Peserta Nonaktif
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mengingatkan wacana kenaikan iuran berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif, khususnya dari kelompok kelas menengah.
“Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut dia, kelompok miskin relatif terlindungi oleh skema PBI, sementara kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyerap kenaikan biaya. Namun kelas menengah terutama pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat berada dalam posisi rentan.
“Ketika biaya meningkat, partisipasi bisa menurun, terutama pada kelompok dengan pendapatan terbatas. Peserta mandiri sangat sensitif terhadap kenaikan iuran rutin,” ujar Agung.
Ia juga mengingatkan risiko ketidakseimbangan komposisi risiko peserta apabila kelompok sehat memilih keluar.
“Komposisi risiko menjadi tidak seimbang. Beban klaim meningkat, tekanan fiskal bertambah. Ini bisa menjadi siklus yang berulang,” katanya.
Rekan Indonesia mendorong pemerintah mempertimbangkan langkah alternatif, seperti peningkatan efisiensi tata kelola, penguatan basis data penerima subsidi, serta penerapan skema pembiayaan yang lebih progresif berdasarkan kemampuan bayar.
“Kebijakan jaminan kesehatan seharusnya memperluas perlindungan sosial. Kenaikan iuran tanpa pembenahan menyeluruh berpotensi justru mempersempit cakupan,” ujar Agung.
Hingga kini, rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap pembahasan pemerintah. Isu tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta di seluruh Indonesia. (*/Rel)



