JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menghapus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Penghapusan Satgas PPKS yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dilakukan karena pemerintah ingin mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, menyeluruh, dan melibatkan peran guru secara aktif.
“Termasuk misalnya ada masukan kenapa tidak ada lagi satgas-satgas, dan seterusnya, karena semangat dari Permendikdasmen 6 Tahun 2026 itu adalah pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru sebagai guru wali,” kata Mu’ti saat rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026).

Kekerasan Tak Lagi Dirinci dalam Permen
Mu’ti mengakui bahwa dalam aturan baru tersebut, pemerintah tidak lagi mencantumkan secara rinci jenis-jenis kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Menurutnya, hal itu dilakukan karena materi tersebut terlalu teknis bila dimasukkan dalam batang tubuh peraturan menteri.
“Bentuk-bentuknya apa dan sebagainya, karena itu memang sangat teknis dan dalam beberapa hal justru kalau dijelaskan detail malah dicontoh mau dilakukan. Berdasarkan evaluasi kami seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan mengatur penanganan kekerasan melalui aturan turunan.
“Sehingga itu tidak masuk di batang tubuh Permen, tapi nanti dalam peraturan pelaksanaannya akan tetap kita cantumkan,” ujar Mu’ti.
Dalam kebijakan baru tersebut, peran guru juga diperkuat, termasuk dalam pelaksanaan bimbingan konseling (BK). Mu’ti menyebut, seluruh guru mata pelajaran kini memiliki tanggung jawab dalam pembinaan karakter dan penyelesaian masalah siswa.
“Tugas ke-BK-an itu bagian dari tugas yang dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar. Sehingga tidak ada lagi cerita-cerita lama, misalnya murid berantem, gurunya mendiamkan, karena itu dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar,” tegasnya.
DPR Soroti Perubahan Istilah
Penjelasan Mu’ti disampaikan untuk merespons pertanyaan anggota Komisi X DPR dari Fraksi NasDem, Furtasan Ali Yusuf, yang menyoroti perubahan nomenklatur dalam kebijakan tersebut.
Furtasan menilai penghapusan istilah “kekerasan seksual” dalam regulasi berpotensi mengaburkan substansi perlindungan siswa.
“Terjadi perubahan nomenklatur yaitu pergeseran kerangka dari rezim kekerasan dengan klasifikasi seperti kekerasan seksual, diganti dengan istilah budaya yang menitikberatkan pada tata tertib, etika, pembiasaan nilai, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif,” ujar Furtasan.
Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan terhadap siswa tetap menjadi prioritas utama, hanya pendekatannya yang kini diarahkan pada penguatan budaya sekolah dan peran guru secara menyeluruh. (*/Rel)




