JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons wacana pengaturan hingga penghentian ekspansi ritel modern berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah desa, seiring pengembangan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Budi menyatakan akan membahas langsung usulan tersebut dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto guna memahami secara rinci arah kebijakan yang dimaksud.
“Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa. Saya dengan Pak Mendes tadi memang mau janji, sekalian saya mau nanya itu seperti apa maksudnya,” ujar Budi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

Wacana itu sebelumnya disampaikan Yandri yang mengusulkan agar penyebaran minimarket dihentikan apabila Kopdes Merah Putih telah berjalan optimal. Usulan tersebut dilandasi pertimbangan untuk melindungi ekonomi masyarakat desa sekaligus mencegah dominasi ritel modern di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pengaturan ritel modern sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas, termasuk terkait zonasi dan kemitraan usaha.
“Pengaturan ritel modern itu sudah ada aturannya, baik melalui peraturan pemerintah maupun undang-undang perdagangan. Terkait zonasi itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, hingga saat ini jaringan ritel modern masih lebih banyak terkonsentrasi di kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan faktor demografi serta daya beli masyarakat. Pemerintah, kata dia, belum banyak menemukan ritel modern berjaringan yang beroperasi di pedesaan.
“Sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring ada di desa-desa. Jadi saya pikir tidak ada masalah, justru kita meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan retail modern,” ujarnya.
Iqbal menilai koperasi desa dan ritel modern memiliki segmentasi pasar yang berbeda. Koperasi cenderung menjadi wadah produk lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sedangkan ritel modern umumnya memasarkan produk pabrikan berskala besar.
Dengan segmentasi tersebut, menurutnya, keduanya dapat berjalan berdampingan sepanjang pengaturan dilakukan secara jelas dan proporsional. Pemerintah pun akan terus memantau dinamika kebijakan yang berkembang.
Ia menegaskan regulasi yang ada saat ini tetap berlaku, sementara setiap perubahan kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk dalam hal pengaturan zonasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. (*/Rel)




