RSUD Rasidin Padang. (ANTARA/Iggoy El Fitra)
JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Tragedi memilukan terjadi kepada salah seorang warga kota Padang, DE (44) merupakan salah satu pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang meninggal dunia setelah ditolak oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang, pada Sabtu (31/5).
D E yang mengalami sesak nafas segera dibawa oleh keluarga menuju RSUD dr Rasidin, rumah sakit pemerintah kota Padang yang tidak terlalu jauh dari lokasi korban, dengan harapan mendapatkan penanganan medis dengan cepat.
Pihak anggota korban Yurnani mengatakan IGD dr Rasidin Padang menolak memberikan pelayanan kepada almarhumah karena dianggap kondisi dari DE yang tidak masuk ke dalam kategori kegawatdaruratan sehingga tidak dapat ditanggung BPJS.
“Pihak rumah sakit bilang sesak nafas bukan kondisi darurat, menyarankan kami untuk ke layanan umum” ucapnya.
Adanya keterbatasan keluarga dalam biaya untuk mengakses layanan umum, memaksa pihak keluarga untuk mengantarkan DE kembali ke rumah dengan menggunakan becak motor. Di rumah, pihak keluarga hanya bisa berdoa semoga DE kembali membaik pada pagi harinya.
“Setelah disarankan ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan yang ditanggung BPJS, kami pulang. Namun, kondisi kakak saya semakin buruk dan paginya kami membawanya ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang dengan becak motor,” ujar Yudi.
Namun nyawa Desi tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di sana.
Pihak keluarga menyayangkan pihak RSUD dr Rasidin yang salah dalam melakukan diagnosis dari dokter yang berada di rumah sakit RSUD dr Rasidin.
Saya sangat menyayangkan diagnosis pihak RSUD Rasyidin yang menyebutkan kondisi kakak saya tidak darurat,” ucapnya.
Direktur RSUD Rasidin Padang, Dr. Desy Susanty menyatakan bahwa dari keterangan dokter jaga RSUD yang menerima Almarhumah, pasien diperiksa oleh dokter yang berada di lokasi, dan tidak ditemukan adanya tanda kegawatdaruratan.
“Pasien sudah diterima oleh dokter jaga dan dilakukan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan tidak ada tanda-tanda kegawatdaruratan saat itu. Dan dokter jaga menyarankan agar paginya pasien melakukan kontrol ke FKTP/Puskesmas.
Dengan kabar duka yang datang atas dugaan penolakan pasien yang berobat pada IGD RSUD dr Rasidin, maka perlu ini perlu penjelasan bagaimana SOP yang mesti dijalankan oleh rumah sakit, kenapa pasien yang telah berada pada posisi yang kegawatdaruratan dinyatakan harus berobat ke layanan umum.
Untuk diketahui, Aturan Standard Operasional Prosedur (SOP) IGD (Instalasi Gawat Darurat) meliputi beberapa hal, di antaranya triase pasien, penanganan pasien gawat darurat, observasi pasien, rujukan pasien, dan pemeliharaan alat medis.
Di dalam peraturan menteri kesehatan RI nomor 47 tahun 2018 Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Kriteria kegawatdaruratan dianya meliputi :
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang
lain/lingkungan;
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. adanya penurunan kesadaran;
d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. memerlukan tindakan segera.(CHL/CHL)