spot_img
spot_img

“Membongkar Titik Siluman SPPG: Dugaan Penyimpangan Terstruktur yang Menghambat Program MBG di Berbagai Daerah Indonesia”

“Membongkar Titik Siluman SPPG: Dugaan Penyimpangan Terstruktur yang Menghambat Program MBG di Berbagai Daerah Indonesia”

Oleh : Drs.H.Marlis,MM.C.Med ( Ketua DPW HMD GEMAS Sumbar )

Padang, 10 Desember 2025 -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun pelaksanaan pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Barat, justru menyingkap persoalan serius: keterlambatan pelaksanaan, ketidaktertiban administrasi, hingga kemunculan Titik Siluman yang menghambat optimalisasi program.

Iklan

Realisasi Pembangunan di Sumbar Belum Tembus 50 Persen

Hingga saat ini, pembangunan dapur SPPG di Sumatera Barat belum mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Beberapa titik telah beroperasi dengan baik, sebagian masih dalam tahap pembangunan, namun puluhan lainnya tercatat sebagai Titik Siluman — titik yang terdaftar tetapi tidak ada bangunan, tidak ada aktivitas, dan tidak diketahui masyarakat setempat, dan terkadangkala hanya ada spanduk kecil yg sudah pudar dilokasi tsb.

Temuan serupa juga terjadi di banyak provinsi lain di Indonesia, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus lokal, melainkan fenomena nasional yang memerlukan perhatian serius.

Dikuasai Oknum Berpengaruh: Dugaan Penyimpangan Sistemik

Investigasi HMD GEMAS menemukan bahwa Titik Siluman diduga dikuasai oknum dari: unsur Partai Politik tertentu, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan,  oknum aparat penegak hukum, Serta figur-figur luar daerah yang tidak memiliki kapasitas operasional dan lebih cocok disebut sebagai PIALANG ( CALO ).

BACA JUGA  KPK Beri Atensi Program MBG dan Koperasi Merah Putih untuk Cegah Korupsi

Mereka menggunakan nama-nama yayasan berbasis Jakarta — banyak di antaranya belum pernah melakukan kegiatan pembangunan dapur di lokasi mana pun.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana

Fenomena Titik Siluman menimbulkan potensi pelanggaran hukum, di antaranya:

penyalahgunaan kewenangan (UU Tipikor), pemalsuan dokumen administrasi, penyimpangan prosedural dalam penyelenggaraan program pemerintah, serta dugaan jual beli titik yang dilaporkan mencapai nilai hingga Rp150 juta per titik.  Jika benar terjadi, maka persoalan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi serta pelanggaran etik dalam program strategis nasional.

Laporan Sudah Berulang Kali Disampaikan

Hingga kini, berbagai laporan formal dan informal sudah disampaikan kepada BGN, baik dari masyarakat maupun organisasi pendamping. Namun belum terlihat tindakan korektif yang signifikan.

Sementara itu, masyarakat daerah yang sangat membutuhkan percepatan program MBG justru menjadi pihak yang dirugikan.

Pernyataan Pejabat Daerah (Satgas)(Nama dirahasiakan sesuai permintaan narasumber)

> “Kami di daerah melihat langsung bagaimana keterlambatan pembangunan dapur SPPG berdampak pada pelaksanaan program MBG. Banyak titik yang secara administratif ada, tetapi di lapangan tidak ditemukan. Kondisi ini memerlukan kebijakan yang lebih tegas dan terukur dari BGN.”

> “Kami berharap agar BGN segera mengambil keputusan strategis terkait titik-titik yang tidak berjalan. Bila perlu, ditutup saja dan diberikan kepada pihak yang benar-benar mampu menyelesaikannya. Daerah tidak ingin menjadi korban dari ketidaktegasan terhadap oknum yang memegang titik tanpa progres.”

BACA JUGA  Pompa Dosing IPA Gunung Pangilun Rusak, Perumda AM Padang Minta Maaf atas Gangguan Air Keruh

> “Kami siap bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk organisasi masyarakat yang berkomitmen, demi memastikan program MBG berjalan lancar bagi anak-anak kita.”

Tuntutan Penataan dari HMD GEMAS Sumbar

Berdasarkan temuan dan analisis di lapangan, HMD GEMAS Sumbar mengajukan rekomendasi berikut:

1. Menutup seluruh Titik Siluman yang tidak memiliki progres.

2. Mencabut kewenangan titik dari yayasan atau oknum yang tidak menjalankan pembangunan.

3. Melakukan evaluasi total terhadap titik yang melewati batas waktu pembangunan.

4. Mengalihkan kewenangan titik kepada masyarakat lokal, koperasi daerah, atau pelaku usaha lokal yang berkapasitas.

5. Menuntaskan proses evaluasi nasional sebelum akhir 2025 agar manfaat MBG dapat segera dirasakan masyarakat.

Pernyataan Resmi Ketua HMD GEMAS Sumatera Barat ( Drs. H. Marlis, MM )

> “HMD GEMAS memandang bahwa fenomena Titik Siluman adalah persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Program MBG adalah amanat negara demi peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia, sehingga setiap hambatan harus ditangani secara cermat dan akuntabel.”

> “Sebagai elemen masyarakat yang berkomitmen terhadap keberhasilan program ini, HMD GEMAS Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi mitra strategis BGN dan Pemerintah. Kami siap berkolaborasi, memberikan pendampingan teknis, serta mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal yang kredibel.”

> “Kami mendorong agar evaluasi terhadap titik-titik yang belum berjalan dilakukan secara objektif, proporsional, dan tepat waktu. Harapan kami, seluruh penataan ini dapat diselesaikan sebelum akhir 2025, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.”

BACA JUGA  Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Tak Bermaksud Hambat Proses Hukum KPK

> “Dengan sinergi, transparansi, dan komitmen bersama, kami percaya Program MBG dapat mencapai tujuannya dan berjalan lebih optimal di seluruh Indonesia.” (*/ Marlis – Ketua DPW HMD GEMAS Sumbar )

 

 

 

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses