spot_img
spot_img

Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Ditunda, Ini Alasannya!

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengalami penundaan. Mediasi yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025) ditunda hingga Senin pekan depan (6/10/2025).

Penundaan diputuskan lantaran Gibran tidak hadir langsung dalam proses mediasi pertama. Hal ini disampaikan oleh Subhan Palal, warga sipil yang bertindak sebagai penggugat.

“Karena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan kepada wartawan usai keluar dari ruang mediasi, Senin (29/9).

Iklan

Gibran Selalu Diwakili Kuasa Hukum

Dalam proses hukum yang bergulir sejak awal, Gibran tidak pernah hadir secara langsung. Ia menyerahkan kuasa khusus kepada tim pengacaranya untuk mewakili di persidangan. Pada mediasi kali ini, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengirim kuasa hukum.

Padahal, menurut Subhan, aturan Mahkamah Agung jelas mengatur kewajiban kehadiran prinsipal. “Tadi mediasi, saya minta diterapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir,” tegasnya.

Namun, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menilai kliennya tidak wajib hadir. Ia menyebut ada sejumlah pengecualian yang dibenarkan oleh aturan.

“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” kata Dadang saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Malaysia Sebut Belum Terima Permintaan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia

Perma Nomor 1 Tahun 2016 memang membuka ruang pengecualian, antara lain jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, jika prinsipal berada di luar negeri, dalam pengampuan hukum, atau sedang menjalankan tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran dan KPU dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menilai ada syarat pencalonan wakil presiden yang tidak terpenuhi, khususnya terkait riwayat pendidikan Gibran di tingkat SMA.

“Nah, itu telanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” ucap Subhan.

Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Selain itu, ia menuntut Gibran dan KPU dihukum membayar kerugian materiil dan immateriil dengan nilai fantastis: Rp 125 triliun dan Rp 10 juta. Uang tersebut diminta disetorkan ke kas negara.

“ Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta,” bunyi petitum gugatan.

Jalan Panjang Persidangan

Sidang perdata ini sebelumnya juga mengalami beberapa kali penundaan. Pada 15 September, majelis hakim menunda sidang lantaran dokumen fotokopi KTP Gibran belum dilampirkan. Hakim meminta dokumen dilengkapi agar proses bisa berlanjut.

Sidang pertama pada 8 September juga sempat ricuh karena Subhan keberatan Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. “Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? Ini kuasa bukan pribadi,” tegas Subhan kala itu.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Dalam proses mediasi saat ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator. Ketua majelis hakim, Budi Prayitno, menjelaskan proses mediasi akan berlangsung maksimal 30 hari. “Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian,” ujarnya.

Meski begitu, Subhan menegaskan dirinya tidak berniat mencari damai dengan Gibran. Menurutnya, pendidikan adalah syarat subjektif yang melekat pada seseorang. Jika ia berdamai, ia khawatir masyarakat justru akan marah.

“Kalau saya damai, masyarakat pasti marah. Karena ini soal pendidikan yang menyalahi aturan,” ucap Subhan.

Mediasi akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/10/2025). Publik kini menanti apakah Gibran akan hadir langsung sebagaimana permintaan penggugat, atau tetap memilih diwakili kuasa hukumnya.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses