spot_img
spot_img

Manipulasi Kupon BBM di Sekretariat Daerah Bukittinggi Rp229 Juta

Ilustrasi

BUKITTINGGI, ALINIANEWS.COM — Di balik angka-angka laporan anggaran yang tampak rapi, tersimpan praktik manipulatif yang membuat publik geram. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi tahun 2024. Nilainya tak main-main: Rp229,78 juta

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 mengungkap potensi kebocoran anggaran ratusan juta rupiah dari pos belanja bahan bakar minyak (BBM) di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemeriksaan ini menguak modus penggelembungan tagihan dan pemanfaatan BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk klaim ganda dengan perjalanan dinas. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp229,78 juta.

Iklan

Dari anggaran belanja pemeliharaan sebesar Rp27,59 miliar, realisasi mencapai Rp22,04 miliar atau 79,89 persen. Sebagian anggaran itu digunakan untuk pengadaan BBM kendaraan dinas dan operasional. Belanja BBM dilakukan melalui dua mekanisme: kupon dan reimbursement. Khusus di Bagian Umum Sekretariat Daerah, pengadaan dilakukan melalui sistem kupon dengan SPBU PT NRU.

Namun, temuan BPK menyatakan tidak adanya rekonsiliasi rutin antara pihak SPBU dan Bagian Umum. Bahkan, tagihan yang digunakan sebagai dasar pembayaran tidak dibuat oleh SPBU, melainkan diformat sendiri oleh pejabat pengelola kegiatan (PPTK). Nota pengisian resmi dari SPBU pun tidak dilampirkan sebagai bukti sah pertanggungjawaban.

BACA JUGA  Prabowo Akan Luncurkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih dari Klaten, Sapa 103 Titik secara Virtual

kondisi ini diperparah dengan praktik penggelembungan nilai tagihan bulanan untuk membayar utang tahun sebelumnya. Salah satunya, utang BBM tahun 2023 senilai Rp81,11 juta dibayar dengan cara menaikkan SPJ BBM pada awal 2024. Lebih lanjut, sisa utang akhir 2024 sebesar Rp231,81 juta juga dibayar sebagian dengan menggunakan panjar kegiatan tahun anggaran 2025 dan sisanya dengan kembali menggelembungkan tagihan.

Tak hanya itu, pengisian BBM untuk kendaraan pribadi dan kendaraan di luar aset Pemkot Bukittinggi sebesar Rp68,44 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. BPK juga menemukan adanya klaim ganda perjalanan dinas yang dibebankan ke BBM operasional sebesar Rp80,23 juta. Praktik ini dilakukan dengan menukar kupon kosong, lalu dilakukan transfer uang dari PPTK perjalanan dinas ke PPTK operasional dan pemeliharaan.

Total potensi kerugian akibat belanja BBM yang tak sesuai kondisi riil mencapai Rp229,78 juta. Dari jumlah itu, baru Rp104,85 juta yang telah dikembalikan ke kas daerah pada 19 Mei 2025. Artinya, masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp124,93 juta yang belum dikembalikan. Ini bukan hanya soal uang yang bocor, tapi juga integritas dan tanggung jawab moral pejabat publik terhadap uang rakyat.

Praktik semacam ini tidak hanya menyalahi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, namun juga melanggar berbagai regulasi penting. Di antaranya:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: setiap pejabat yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian.
  • PP No. 12 Tahun 2019: penandatangan dokumen keuangan bertanggung jawab atas keabsahan isinya.
  • Permendagri No. 77 Tahun 2020: setiap pengeluaran wajib didukung bukti lengkap dan sah.
  • Perwako Bukittinggi No. 1 Tahun 2024: BBM tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas luar kota dan harus dibayar sesuai pemakaian riil (at cost).
BACA JUGA  Jasman Rizal Dilantik Jadi PJ Sekda Dharmasraya, Harapan Baru untuk Birokrasi yang Lebih Profesional

Modus penggunaan BBM untuk keperluan pribadi dan fiktif ini memperlihatkan adanya pola yang bukan semata-mata kelalaian administratif, tetapi telah menjurus pada praktik manipulatif yang berulang. Celah dalam sistem pengawasan internal serta lemahnya verifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) memperparah kerentanan ini.

BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Bukittinggi untuk:

  1. Memperketat pengawasan belanja BBM di semua satuan kerja;
  2. Memastikan kerja sama dengan SPBU dilakukan secara transparan dan terdokumentasi;
  3. Memerintahkan pejabat terkait memproses pengembalian sisa kerugian sebesar Rp124,93 juta ke kas daerah.

Kebocoran anggaran seperti ini tak boleh dianggap sepele. Skema manipulasi kupon BBM harus diproses secara hukum agar tak menjadi preseden buruk. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus terjadi, menjadi budaya, dan akhirnya mematikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerahnya sendiri. (SUMBER BPK RI 2024)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses