spot_img
spot_img

Mahfud MD: Usulan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Sah Secara Konstitusional

Prof. Dr. Mahfud MD /Tangkapan layar YouTube/@Mahfud MD Official

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, dalam perbincangan bertajuk “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!” yang diunggah di kanal YouTube @Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025).

“Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast tersebut. Mahfud menegaskan bahwa para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum itu tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terhadap jalannya pemerintahan.

“Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” lanjutnya. Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menambahkan bahwa dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian pribadi terhadap kondisi negara. “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” katanya.

Iklan
BACA JUGA  Dari Oposisi ke Koalisi: PKS Pastikan Dukung Prabowo, Publik Pertanyakan Konsistensi Politik

Mahfud mengapresiasi cara penyampaian aspirasi oleh Forum Purnawirawan yang dinilainya lebih sehat dan terbuka, dibanding cara-cara provokatif di media sosial. “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” ujarnya.

Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik. “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai dasar hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan terhadap dorongan pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden sangat kuat. Ia menyebut bahwa proses pemakzulan kepala pemerintahan harus memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi. “Menurut saya argumentasi hukumnya kuat. Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu Pasal 7A hasil amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya apabila diduga terlibat enam hal, lima hal pelanggaran hukum, satu hal lagi keadaan,” ujar Mahfud.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat resmi bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Dalam surat itu, mereka mendesak agar Wakil Presiden Gibran dimakzulkan. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

BACA JUGA  Dari Oposisi ke Koalisi: PKS Pastikan Dukung Prabowo, Publik Pertanyakan Konsistensi Politik

Forum itu menyoroti bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Selain aspek hukum, forum tersebut juga menilai Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” bunyi kutipan dalam surat Forum Purnawirawan tersebut.

Forum itu menegaskan bahwa usulan pemakzulan diajukan bukan hanya karena pertimbangan hukum, melainkan juga karena pelanggaran etika publik dan konflik kepentingan. Mereka menyebut bahwa perubahan batas usia capres-cawapres melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 telah memicu kegaduhan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (*/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses