spot_img
spot_img

MA Tolak Kasasi Heru Hanindyo, Vonis 10 Tahun Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Putusan kasasi dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada Rabu (3/12/2025).

Informasi penolakan kasasi tersebut sebagaimana tercantum dalam laman resmi MA dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam amar putusan yang dipublikasikan Senin (8/12/2025), MA menyatakan tegas:

“Amar putusan, tolak.”
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.”

Iklan

Majelis kasasi dipimpin oleh Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Heru Hanindyo dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Heru divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti menerima suap untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam amar putusan banding pada 2 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim PT DKI Sri Andini menyatakan:

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut.”

Heru terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk memastikan kliennya divonis bebas.

Selain Heru, dua hakim lain yang ikut memutus bebas Ronald Tannur—Erintuah Damanik dan Mangapul—serta mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, juga telah menerima putusan mereka.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan:

“Putusan Rudi Suparmono, Mangapul, dan Erintuah sudah berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak JPU dan Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan.”

Berikut hukuman masing-masing hakim:

  • Rudi Suparmono: 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan; menerima suap Rp 21,9 miliar.

  • Erintuah Damanik: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

  • Mangapul: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasus suap ini menjerat seluruh hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara kematian Dinda Ayu, yang sebelumnya memicu gelombang kecaman publik.

Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menjadi salah satu skandal besar sektor peradilan sepanjang 2024–2025. Putusan bebas Ronald memicu demonstrasi dan tekanan publik terhadap lembaga peradilan.

Keterlibatan Heru Hanindyo memperkuat dugaan adanya pola korupsi dalam proses penanganan perkara besar.

MA yang menolak kasasi Heru mendapat apresiasi dari banyak pihak sebagai langkah tegas membersihkan praktik korupsi di tubuh peradilan.

Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Penegasan bahwa suap dalam proses peradilan merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi.

Dengan kasasi yang ditolak, Heru Hanindyo kini resmi menjalani hukuman 10 tahun penjara, menandai berakhirnya seluruh proses upaya hukum. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses