SIAK, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit umum bagi anggota Kelompok Tani MSKB di dua unit bank pemerintah Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada tahun 2022. Penetapan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
Kelima tersangka berinisial EM (Asisten Manajer Pembinaan Mikro/AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris), S (Pengawas), serta DR (Ketua KUD BM). Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena ditolak, mereka meminta bantuan EM untuk menyetujui kredit tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Juriko, Rabu (26/11/2025).

Penyidik mengungkapkan bahwa WR, WG, dan S awalnya membentuk kelompok tani dengan dalih membeli lahan. Namun pengajuan kredit mereka ditolak pihak bank karena tidak memenuhi syarat.
Untuk mengakali penolakan tersebut, EM menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah penampung kelompok tani agar kredit bisa dicairkan, dengan imbalan tertentu. Setelah itu, para pengurus kelompok tani merekrut 117 warga dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
Para calon nasabah dijanjikan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data kemudian diserahkan ke bank, namun sebagian besar tidak dapat diverifikasi karena calon nasabah tidak memiliki NPWP hingga berdomisili di luar wilayah layanan.
Ketika pengajuan terancam kembali gagal, EM diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang sebelumnya menolak permohonan tersebut. Agunan dan dokumen pendukung pun dibuat oleh pengurus kelompok tani meskipun tidak valid.
Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dengan plafon Rp125 juta untuk setiap pemohon.
Menurut penyidik, tindakan para tersangka menyebabkan kredit macet dan membuat 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175.
Juriko menegaskan seluruh tersangka kini telah ditahan.
“Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan dapat diperpanjang,” ujarnya.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*/Rel)




