JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sebanyak lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan promosi jabatan sebagai kepala kepolisian resor (Kapolres) di sejumlah daerah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut promosi tersebut dilakukan karena masa penugasan para penyidik tersebut di KPK sudah cukup lama sehingga diperlukan penyegaran.
“Dilihat dan dihitung dari masa kerja, rata-rata mereka sudah cukup lama sehingga butuh proses penyegaran, sehingga mereka ditempatkan di sana,” kata Setyo saat ditemui di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Setyo menegaskan bahwa keputusan promosi jabatan itu sepenuhnya berada di tangan Markas Besar Polri. KPK, kata dia, tidak memiliki kewenangan dalam menentukan mutasi maupun penempatan jabatan anggota Polri.

“Mungkin karena saya kira kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri untuk menentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada kelima penyidiknya yang mendapatkan amanah baru tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap pengalaman dan kinerja positif selama bertugas di lembaga antirasuah dapat dibawa dan diterapkan di wilayah tugas masing-masing.
“KPK menyampaikan selamat atas amanah, tugas, dan tanggung jawab barunya kepada lima orang penyidik KPK yang mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres di sejumlah wilayah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (5/1).
Budi juga berharap para perwira tersebut dapat terus menularkan semangat pemberantasan korupsi di lingkungan kerja barunya.
Adapun lima penyidik KPK yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolres adalah:
-
Boy Jumalolo, Kapolres Tangerang Selatan, Banten
-
Bayu Anuwar Sidiqie, Kapolres Situbondo, Jawa Timur
-
Dikri Olfandi, Kapolres Magelang, Jawa Tengah
-
Bagus Priandy, Kapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara
-
Hidayat Perdana, Kapolres Kuantan Singingi, Riau
Promosi tersebut menjadi bagian dari rotasi dan pengembangan karier di tubuh Polri, sekaligus menandai berakhirnya masa penugasan kelima perwira itu sebagai penyidik di KPK. (*/Rel)




