JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno tersebut dihadiri oleh lima orang anggota Komisi Yudisial.

Dalam amar putusannya, KY mengusulkan sanksi tingkat sedang kepada para terlapor berupa penjatuhan sanksi nonpalu selama enam bulan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut putusan tersebut sebagai pembenaran atas upaya hukum yang telah ditempuh pihaknya.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar Ari Yusuf Amir melalui pesan singkat, Jumat (26/12).
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Laporan itu diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara impor gula.
Tom Lembong menyatakan pelaporan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk ikhtiar memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
Langkah hukum itu ditempuh Tom Lembong setelah ia menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebelum memperoleh abolisi, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.




