spot_img
spot_img

Kupon BBM Jadi Alat Jamuan untuk Tamu Pemda Tanah Datar

BATUSANGKAR, ALINIANEWS.COM – Realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menuai sorotan. Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran menunjukkan bahwa sebagian BBM yang dibeli dengan uang rakyat justru dialokasikan kepada tamu pemerintah daerah bukan untuk operasional kendaraan dinas sebagaimana mestinya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp367,09 miliar, dengan realisasi Rp342,75 miliar atau sekitar 93,37%. Dari jumlah tersebut, Rp8,26 miliar dialokasikan untuk belanja BBM dan pelumas. Realisasinya mencapai Rp7,34 miliar atau 88,89%.

Uji petik pada Sekretariat Daerah menunjukkan penggunaan BBM senilai Rp2,86 miliar dari total anggaran Rp3,12 miliar, atau setara 91,75%. Belanja ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT KAL berdasarkan kesepakatan tertanggal 31 Januari 2024.

Iklan

Namun yang menjadi sorotan, berdasarkan wawancara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK pada 24 Maret dan 17 April 2025, ditemukan bahwa distribusi BBM dilakukan melalui sistem kupon. Kupon tersebut terbagi menjadi Bon Seri E (dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah), Bon Seri A (rumah dinas Bupati), dan Bon Seri B (rumah dinas Wakil Bupati). Meskipun telah ditandatangani dan dikoordinasikan secara formal, temuan menunjukkan tidak semua kupon digunakan untuk kendaraan dinas.

Dalam dokumen rekapitulasi BBM dan kupon, diketahui bahwa ada kupon BBM yang diberikan kepada tamu pemerintah daerah, padahal mereka tidak sedang melaksanakan kegiatan resmi Pemda. Penggunaan ini dianggap menyimpang, karena BBM seharusnya hanya untuk kendaraan dinas, bukan untuk tamu.

BACA JUGA  Modus Pelat Nomor Palsu untuk Gasak BBM Subsidi

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berdalih bahwa pemberian BBM kepada tamu pemda diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini mencantumkan kebutuhan BBM untuk berbagai keperluan termasuk tamu pemda, kapal, hingga traktor bajak gratis. Namun, pada saat yang sama, regulasi lain menyatakan secara tegas bahwa BBM termasuk dalam satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Kondisi tersebut bertentangan dengan:

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 (jo. Perpres 53/2023), yang menyebutkan bahwa BBM hanya untuk kendaraan dinas;

Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang menyatakan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak mencakup kendaraan non-dinas atau tamu.

Ketidaksesuaian ini berdampak serius pada keuangan daerah karena BBM yang digunakan oleh tamu dibebankan pada anggaran pemerintah. Hal ini mengindikasikan adanya kelonggaran tata kelola dan lemahnya pengawasan oleh Sekretariat Daerah sebagai pengguna anggaran.

Beberapa faktor penyebab diidentifikasi, yaitu:

  • Belanja BBM tidak sesuai peruntukan;
  • Sekretariat Daerah dan PPK melanggar aturan pengelolaan belanja barang;

Tidak adanya pengawasan dari Bupati melalui Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan belanja BBM untuk tamu pemda.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Tanah Datar direkomendasikan untuk:

  1. Menyusun regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan BBM agar akuntabilitasnya terjaga;
  2. Memastikan seluruh pelaksanaan belanja BBM mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA  KOPUS Melangkah Lebih Jauh: Menyongsong Era Baru Koperasi Serba Usaha

Publik wajib mempertanyakan anggaran yang mestinya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik, bukan sekadar menjamu tamu. (Sumber BPK RI 2024)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses