spot_img
spot_img

Kuota Haji Era Jokowi Diduga Diselewengkan, KPK Naikkan Kasus ke Penyidikan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi penyidikan. Kasus ini diduga melibatkan perubahan peruntukan tambahan kuota 20.000 jemaah yang awalnya diminta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek masa tunggu haji reguler, namun justru dialihkan secara janggal ke kuota haji khusus.

“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (era itu adalah Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji mestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan tambahan 20.000 jemaah, artinya sekitar 18.400 seharusnya untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Iklan

“Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk haji khusus. Itu kalau dikaitkan dengan Undang-Undang,” jelas Asep.

Namun, kenyataan di lapangan jauh dari ketentuan. Kuota haji khusus justru membengkak menjadi 10.000 jemaah. KPK bahkan membuka opsi bahwa seluruh tambahan kuota tersebut seharusnya diberikan untuk haji reguler sesuai tujuan awal permintaan Presiden.

BACA JUGA  Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara–Arm, Indonesia Bidik Desain Chip Nasional dan Latih 15 Ribu Engineer

“Seharusnya yang 20.000 ini, karena alasannya memperpendek waktu tunggu haji reguler, keseluruhan diberikan kepada haji reguler,” tegas Asep.

KPK belum mengumumkan nilai kerugian negara, namun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut tuntas perkara ini. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu tokoh yang telah dimintai keterangan. Ia diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025).

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai pemeriksaan.

Asep menegaskan, pemeriksaan Yaqut menandai rampungnya tahap penyelidikan dan masuk ke babak penyidikan. KPK sebelumnya juga pernah menyampaikan, pada 10 September 2024, siap mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023–2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyentuh salah satu layanan ibadah paling sensitif di Indonesia. KPK menegaskan, pengusutan ini bertujuan agar penyelenggaraan haji bebas dari praktik korupsi dan menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses