JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa forum tersebut bukan bertujuan membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dilaporkan, melainkan sebatas pemaparan proses penyidikan oleh kepolisian.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan gelar perkara khusus hanya memuat penjelasan penyidik mengenai tahapan penanganan perkara sejak awal hingga rencana tindak lanjut ke depan.
“Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujar Yakup kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Yakup meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik seolah-olah gelar perkara khusus menjadi forum untuk menilai benar atau salahnya langkah penyidikan yang telah dilakukan polisi. Menurutnya, anggapan tersebut keliru.
“Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kami hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” tegas Yakup.
Meski demikian, sebagai pihak pelapor, tim kuasa hukum Jokowi menyatakan memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara, termasuk rencana pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Namun kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup menegaskan hal itu sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya dalam seluruh proses hukum.
“Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” tambah Yakup.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo Cs juga mengikuti jalannya gelar perkara khusus tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya menyoroti setidaknya tiga aspek utama dalam forum tersebut.
“Yang pertama dalam aspek kewenangan, apakah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
Aspek kedua yang disoroti adalah prosedur penanganan perkara. Pihaknya ingin memastikan setiap tahapan telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan cek dari sisi proses dan prosedur, apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ungkapnya.
Selain itu, kubu Roy Suryo Cs juga menuntut agar kepolisian menunjukkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus. Menurut Khozinudin, substansi dugaan ijazah palsu menjadi persoalan yang telah menimbulkan kegaduhan publik.
“Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat yakni ijazah bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara. Dan terakhir, ada sejumlah anomali dan kontradiksi yang ini perlu kami sampaikan agar publik tahu,” katanya.
Gelar perkara khusus ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Polisi disebut akan memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/Rel)




