JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tiga orang lain juga ditetapkan tersangka: Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan Sucipto (rekanan RSUD Ponorogo).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK pada Jumat (7/11/2025). Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp 500 juta yang kemudian diperlihatkan dalam konferensi pers. “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.

Kronologi dan Aliran Uang
KPK menyatakan peristiwa bermula sejak awal 2025, ketika Yunus mendapat informasi akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD. Untuk mempertahankan posisi, Yunus diduga menyiapkan sejumlah uang yang kemudian diserahkan kepada pejabat Pemkab Ponorogo.
Menurut Asep, ada tiga klaster penyerahan uang dari Yunus:
-
Februari 2025: penyerahan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
-
April–Agustus 2025: penyerahan Rp 325 juta kepada Agus Pramono.
-
November 2025: penyerahan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.
“Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” jelas Asep. KPK juga menyebut sebelum OTT, pada 3 November Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar, dan pada 6 November kembali menagih.
Selain klaster pengurusan jabatan, penyidik menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Dari proyek RSUD senilai Rp 14 miliar pada 2024, Sucipto diduga memberikan fee 10 persen (sekitar Rp 1,4 miliar) kepada Yunus. “YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
KPK juga menegaskan adanya dugaan penerimaan lain (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri. “Bahwa pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ungkap Asep.
Penyitaan, Penyidikan Proyek Strategis, dan Tindak Lanjut
Dalam konferensi pers, KPK menyatakan telah menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti. Tim juga mengamankan total 13 orang saat kegiatan tangkap tangan.
Selain mengusut suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD, KPK menyatakan akan mendalami proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) serta seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo untuk memastikan tidak ada penyimpangan. “Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep, dikutip dari keterangan resmi KPK.
Langkah penyidikan juga didasari temuan lain terkait aliran dana proyek dan potensi gratifikasi. KPK menyebut akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan proses pengadaan mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan keterangan penyidik, Sugiri dan Yunus disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus juga diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK terkait pengurusan jabatan. Sucipto disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah mendorong Pemkab Ponorogo meningkatkan transparansi dan integritas melalui koordinasi Korsup Wilayah III pada 23 Oktober 2025. KPK sempat mengidentifikasi area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hasil analisis juga menemukan anomali pada pokir DPRD, hibah daerah, dan pemanfaatan e-katalog.
Dalam hasil MCSP dan SPI 2024, Ponorogo tercatat mengalami peningkatan skor MCSP menjadi 95,44 (peringkat 11 se-Jawa Timur), namun skor SPI turun 5,75 poin menjadi 73,43, yang menurut KPK menunjukkan penurunan persepsi integritas di tingkat lokal. KPK merekomendasikan perbaikan termasuk optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi, pelaksanaan proyek sesuai timeline dan laporan berkala, serta audit probity di proyek besar. (*/Rel)




