ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa sebanyak 183 petugas adhoc meninggal dunia selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung antara Mei 2024 hingga Januari 2025. Selain itu, sekitar 479 petugas lainnya tercatat mengalami sakit.
“Dari sekian banyak petugas kami, sejak Mei 2024 hingga Januari 2025 pada Pilkada 2024 ini ada jajaran kami yang sakit sebanyak 479, ada juga yang meninggal sebanyak 183 orang,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2).
Afifuddin menjelaskan bahwa kematian dan penyakit para petugas ini terkait dengan beban pekerjaan, kecelakaan, serta kondisi kesehatan bawaan. Meskipun demikian, KPU memberikan santunan kepada petugas adhoc yang meninggal dunia. Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp36.000.000 untuk yang meninggal, serta Rp10.000.000 untuk biaya pemakaman.

Petugas adhoc yang mengalami cacat permanen juga mendapatkan santunan senilai Rp30.800.000. Sementara itu, bagi yang menderita luka berat diberikan santunan Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000.
Afifuddin menambahkan bahwa pemberian santunan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. “Kami memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023,” jelasnya.
Afifuddin turut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian petugas adhoc tersebut dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi mereka dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Terlepas dari rasa duka mendalam kita kepada jajaran yang sudah meninggal, kita mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya terhadap jajaran kita yang sudah berkorban dan bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada,” tutupnya. (at)