JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Proses hukum terhadap tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki fase baru dengan digelarnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bernomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL itu diajukan Tannos untuk menguji keabsahan penangkapannya. Pada sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPK, Selasa (25/11/2025), kedua pihak saling menyerang argumentasi.
Biro Hukum KPK menegaskan bahwa Tannos tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan. Alasannya, Tannos hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan uraian tersebut secara jelas sampai saat ini pemohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person,” ujar anggota Biro Hukum KPK, Ariansyah, di hadapan majelis hakim.

KPK merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang secara tegas melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan. Karena itu, KPK meminta permohonan Tannos ditolak sejak awal atau minimal dinyatakan tidak dapat diterima.
Ariansyah juga menjabarkan alasan lembaganya menerbitkan DPO pada 19 Oktober 2021. Menurutnya, Tannos berulang kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Bahkan panggilan yang dikirim ke alamat Tannos di Indonesia dan Singapura tak pernah dipenuhi.
“Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan… namun termohon belum berhasil menangkap pemohon sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan,” kata Ariansyah.
Kuasa Hukum: Status DPO Tidak Relevan
Berbeda dengan KPK, kubu Tannos menilai status buron yang disematkan kliennya tidak berdasar. Pengacara Tannos, Damian Agata Yuvens, menyebut bahwa KPK sebenarnya mengetahui keberadaan kliennya sejak lama.
“Faktanya pula di bulan November 2021 Pemohon berkomunikasi dengan penyidik Termohon… namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam DPO pada tanggal 19 Oktober 2021,” tegas Damian.
Ia juga menyinggung bahwa Tannos pernah diperiksa dalam perkara lain pada 2017. Kondisi itu, menurutnya, membuktikan bahwa keberadaan kliennya tidak misterius seperti diklaim KPK. Damian bahkan menegaskan bahwa lokasi Tannos saat ini jelas karena ia tengah ditahan di Singapura untuk proses ekstradisi.
“Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ujarnya.
Sidang praperadilan juga membahas persoalan identitas kewarganegaraan Tannos. Kubu Tannos menilai surat perintah penangkapan cacat hukum karena hanya mencantumkan kewarganegaraan Indonesia, padahal Tannos juga memiliki paspor Guinea-Bissau.
Namun Biro Hukum KPK, Martin, menilai tidak dicantumkannya identitas kewarganegaraan kedua itu sudah tepat. “Telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus bukti penegakan kedaulatan negara,” ujarnya.
Ia balik menuding bahwa dalil kewarganegaraan ganda justru bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Karena itu, menurutnya, permohonan Tannos soal identitas patut ditolak.
Kubu Tannos juga mempersoalkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan penyidik. Damian menyebut hal itu tidak sah karena pimpinan KPK bukan lagi penyidik setelah revisi UU KPK.
Petitum Tannos: Minta Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah
Dalam permohonannya, Tannos meminta hakim:
-
Mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya.
-
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan tanggal 26 November 2024 tidak sah.
-
Menyatakan seluruh tindakan KPK yang didasarkan pada surat tersebut tidak sah.
-
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, percaya diri menghadapi gugatan ini. Ia mencontohkan praperadilan Mardani Maming yang ditolak karena berstatus DPO.
“Nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Senin (24/11/2025).
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 setelah permintaan resmi dari Indonesia melalui Interpol. Namun ia belum dapat dipulangkan karena masih menjalani sidang ekstradisi.
Pengadilan Singapura disebut telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan Tannos, tetapi ia tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Perdebatan di PN Jaksel kini menjadi salah satu babak penting sebelum Tannos dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP, salah satu mega-skandal terbesar di Indonesia. (*/Rel)




