spot_img
spot_img

KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun ke DPR untuk Dukung Tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto : ISTIMEWA)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun kepada Komisi III DPR RI untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).

“Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun,” kata Setyo dalam rapat.

Iklan

Setyo menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk dua program utama, yakni program dukungan manajemen dan program pencegahan serta penindakan perkara korupsi. Rinciannya, sebesar Rp491,3 miliar dibutuhkan untuk menutupi kekurangan pada program dukungan manajemen, sedangkan Rp856,6 miliar lainnya dialokasikan untuk program pencegahan dan penindakan.

“Jika dikelompokkan dalam kegiatan, maka akan kami gunakan untuk kegiatan prioritas nasional, kemudian pelaksanaan tugas KPK, dan inisiatif baru dan strategis untuk mendukung prioritas nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, pagu indikatif yang diterima KPK dari Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2026 hanya sebesar Rp878,04 miliar. Jumlah tersebut turun Rp359,4 miliar atau sekitar 29 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2025.

“Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp0,” ungkap Setyo.

Menurutnya, pagu indikatif yang ada seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen. Alokasi tersebut hanya mencakup kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan pegawai serta operasional kantor.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

“Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk dua program,” lanjut Setyo.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 disebut Setyo mencapai Rp2,226 triliun. Tanpa tambahan anggaran ini, menurutnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berpotensi terhambat. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses