spot_img
spot_img

KPK Ungkap Modus Subkontraktor Fiktif di Proyek PT Pembangunan Perumahan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan identitas pekerja harian lepas untuk mencairkan uang dari proyek fiktif yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022–2023.

“Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Budi menjelaskan, penyalahgunaan identitas itu dilakukan dengan tujuan untuk mencairkan dana dari proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada. “Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” katanya.

Iklan

Temuan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa empat saksi yang diduga mengetahui detail pelaksanaan proyek di Divisi EPC. Mereka adalah Danang Adi Setiadji selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP; Junaidi Heriyanto selaku Manager Proyek MPP Paket 7; Darmawan Surya Kusuma selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line; serta Sholikul Hadi yang menjabat Manager Proyek Jayapura dan Kendari.

KPK menduga, praktik fiktif itu dijalankan dengan menggunakan nama pekerja lepas yang tidak mengetahui identitasnya dipakai sebagai pihak ketiga proyek. Dengan demikian, seolah-olah ada pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor, padahal proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Namun, tagihan tetap dikeluarkan dan dana tetap dicairkan.

BACA JUGA  KPK Lakukan Kajian Pencegahan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis: Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Transparan

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan KPK sejak akhir tahun lalu. Lembaga antirasuah itu resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2024 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN yang diduga terlibat dalam perkara ini. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat proyek fiktif tersebut mencapai sekitar Rp80 miliar.

“Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa.

Dalam modusnya, proyek-proyek fiktif itu seolah-olah melibatkan pihak ketiga atau subkontraktor. Namun, tidak ada kegiatan nyata yang dilakukan, sementara dokumen administrasi seperti kontrak, laporan pekerjaan, dan tagihan dibuat seolah-olah proyek benar-benar berjalan. Pencairan dana kemudian dilakukan oleh pihak internal PT PP dengan menggunakan identitas fiktif tersebut.

Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menelusuri aliran dana hasil pencairan proyek fiktif. Lembaga antikorupsi itu menegaskan akan mengungkap secara tuntas jaringan pelaku serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. (*/Rel)

BACA JUGA  ESDM: Pemberian Lahan Tambang untuk Muhammadiyah Tunggu Terbitnya Permen
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses