spot_img
spot_img

KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus kepada Khalid Basalamah

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) terkait pemberangkatan haji khusus tahun 2024. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, disebut menjadi korban pungutan liar tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang yang sempat diserahkan Khalid Basalamah ke KPK berasal dari pungutan percepatan pemberangkatan haji khusus yang diminta oknum Kemenag.

“Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Iklan

Menurut Asep, Khalid saat itu diperas agar jemaahnya bisa berangkat haji khusus tanpa harus menunggu antrean, meski baru mendaftar.

“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.

Travel Ikut Bermain

Asep mengungkapkan praktik pungutan liar tidak hanya dilakukan oknum Kemenag, tetapi juga pihak travel penyelenggara haji. Travel bahkan menaikkan tarif di atas permintaan oknum Kemenag.

“Misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK Lakukan Kajian Pencegahan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis: Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Transparan

Awalnya, Khalid bersama sekitar 122 calon jemaah mendaftar menggunakan visa furoda. Namun, seorang pegawai Kemenag menawarkan agar rombongan menggunakan kuota haji khusus.

“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Asep.

Khalid sempat menanyakan masa tunggu haji khusus yang biasanya 1–2 tahun. Oknum Kemenag kemudian memastikan keberangkatan bisa dilakukan di tahun yang sama dengan syarat adanya uang percepatan senilai 2.400–7.000 dolar AS per kuota.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu. Kan rangenya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota,” tutur Asep.

Uang Dikembalikan karena Takut Pansus DPR

Ratusan jemaah Khalid akhirnya berangkat haji khusus pada 2024 setelah menyerahkan uang percepatan tersebut. Namun, usai pelaksanaan haji, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki kuota haji 2024.

Hal itu, kata Asep, membuat oknum Kemenag panik dan mengembalikan uang yang sebelumnya dipungut kepada Khalid.

“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Di Balik Polemik Utang Kereta Cepat: Prabowo Siapkan Keppres, Danantara Kaji Skema Pembayaran Baru

Asep menambahkan, uang tersebut kemudian disita penyidik KPK sebagai barang bukti dalam kasus pembagian kuota haji 2024.

“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

KPK memastikan uang yang diserahkan Khalid kini masuk daftar barang bukti dan masih dalam tahap penghitungan.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses