spot_img
spot_img

KPK Ungkap Lebih dari 100 Agen Travel Terlibat Lobi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agen travel terlibat dalam dugaan kongkalikong penentuan kuota haji 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya tengah mendalami proses pembagian kuota haji khusus yang mencapai 50 persen dari kuota tambahan, yang diduga hasil lobi para agen travel.

“Iya, tentu. Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Iklan

Menurut Asep, besaran kuota yang diterima setiap agen travel bervariasi tergantung ukuran perusahaan. “Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujarnya.

KPK kini menelusuri alur perintah, pembuatan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan, hingga dugaan aliran dana. “Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ucap Asep.

Lobi Tambah Kuota Haji Khusus

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya rapat antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel untuk membahas pembagian kuota haji tambahan 2024. Saat pemerintah mendapat tambahan kuota 20.000, para agen travel disebut melobi Kemenag agar porsi haji khusus ditambah.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

“Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” ujar Asep.

Asep menyebut, agen travel menilai pembagian awal 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus tidak menguntungkan. “Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” katanya.

Karena itu, asosiasi agen travel mendorong agar porsi haji khusus dinaikkan hingga 50 persen. “Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ungkap Asep.

Kesepakatan itu kemudian tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. “Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” tegasnya.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam perkembangan terbaru, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus ini. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur (FHM).

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Fuad Hasan Masyhur diketahui adalah bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Budi menegaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses