spot_img
spot_img

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, Harap Amnesti Presiden Prabowo

 

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, dari hasil OTT tersebut, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang tersangka.

Iklan

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain Noel, 10 tersangka lain yakni Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022-2025), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Fahrurozi (Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3), serta Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025).

Nama lainnya ialah Sekarsari Kartika Putri (subkoordinator), Supriadi (koordinator), serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi K3.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke para tersangka.

Irvian disebut menerima Rp 69 miliar pada 2019-2024 melalui perantara untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai ke Gerry, Hery, dan pihak lain. Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri atas setoran tunai Rp 2,73 miliar, transfer dari Irvian Rp 317 juta, dan dana dari dua perusahaan di bidang PJK3 senilai Rp 31,6 juta.

Subhan menerima aliran Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3 pada 2020-2025. Sementara Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021-2024.

“Uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Setyo.

Noel Minta Amnesti

Melansir dari Kompas.com, Noel yang sudah mengenakan rompi tahanan oranye dan diborgol, ditampilkan dalam konferensi pers bersama tersangka lain.

Saat digiring ke mobil tahanan, Noel menyampaikan harapannya agar mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel, Jumat (22/8/2025), dikutip dari Kompas TV.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

Ia juga membantah ditangkap lewat OTT. “Saya juga ingin mengklarifikasi, bahwa saya tidak di-OTT,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noel menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah dugaan pemerasan.

“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ucapnya.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Setyo.

Total ada 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses