JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025. Lembaga antirasuah itu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2025.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Budi menyebut, dari penghitungan awal penyidik, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik), Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024), dan Edi Suharto (eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos).
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ungkap Budi.
Ia menegaskan pencegahan tersebut dilakukan demi kebutuhan penyidikan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul turut menanggapi penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di kementeriannya. “Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok,” ujarnya.
Kasus korupsi bansos ini merupakan rangkaian panjang pengusutan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menindak sejumlah perkara serupa. Dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Desember 2020 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Hanya sehari setelah OTT, KPK menetapkan Juliari bersama Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Pada 24 Agustus 2021, Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” kata hakim Damis saat membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tambahnya.
Pengembangan kasus bansos terus dilakukan KPK. Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021. Lalu, pada 26 Juni 2024, KPK kembali memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden di Jabodetabek tahun 2020.
Kini, pada 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan penyaluran bansos beras Kemensos, dengan potensi kerugian negara hingga Rp 200 miliar.
(*/rel)