spot_img
spot_img

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Kekayaannya Capai Rp13,7 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut menandai babak baru pengusutan kasus yang sejak awal menuai sorotan publik.

Kepastian status hukum Gus Yaqut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Iklan

Seiring penetapan tersebut, publik turut menyoroti harta kekayaan Gus Yaqut yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp13.749.729.733 atau sekitar Rp13,7 miliar.

Laporan itu disampaikan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama. Dalam LHKPN tersebut, Yaqut mencantumkan kepemilikan enam aset tanah dan bangunan yang seluruhnya berasal dari hasil sendiri.

Aset properti tersebut tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur, dengan luas bervariasi mulai dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi. Nilai total aset tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai Rp9,52 miliar.

Selain properti, Gus Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat, yakni Mazda CX-5 keluaran 2015 dan Toyota Alphard keluaran 2024, dengan total nilai Rp2,21 miliar. Ia juga mencatat kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta.

BACA JUGA  Baleg DPR Soroti Impor 105 Ribu Pikap dari India, Dinilai Bertentangan dengan Komitmen Kemandirian Industri

Secara keseluruhan, total harta Yaqut tercatat mencapai Rp14,54 miliar. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp800 juta, sehingga nilai kekayaan bersihnya menjadi Rp13,7 miliar.

Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Perkara ini berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga adanya aliran dana dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara pihak di Kementerian Agama dan biro perjalanan haji. Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

KPK memastikan pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan praktik korupsi kuota haji yang dinilai merugikan kepentingan publik dan jemaah. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses