JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Total uang yang diduga diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, membeberkan detail perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Menurut Mungki, Ardito diduga sudah mematok fee 15–20 persen untuk sejumlah proyek sejak dilantik sebagai bupati pada Februari 2025.
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

Proyek Dikondisikan untuk Keluarga dan Tim Sukses
KPK menyebut Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Perusahaan yang harus memenangkan proyek merupakan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.
Dalam praktiknya, fee pembayaran proyek mengalir ke Ardito melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungki.
Ardito, yang baru menjabat sejak awal 2025, disebut langsung mengatur aliran fee begitu menjabat.
Tak hanya proyek infrastruktur, Ardito juga diduga ikut mengatur pemenang lelang alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Pengaturan dilakukan melalui Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang juga dikatakan sebagai kerabat dekat Ardito.
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” tutur Mungki.
Total uang yang diterima Ardito berjumlah Rp 5,75 miliar. KPK mengungkap sebagian besar dana itu digunakan untuk melunasi utang kampanye Ardito di bank.
“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” katanya.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
-
Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah
-
Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati Lampung Tengah
-
Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, kerabat Ardito
-
Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri, pihak swasta
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. (*/Rel)




